Skip to content
17 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • TAPUT
  • Bawa 30,5 Kg Ganja Kering, 3 Warga Pecut Sei Tuan, Deli Serdang di tangkap Polsek Sipoholon, Taput
  • POLRES TAPUT
  • TAPUT

Bawa 30,5 Kg Ganja Kering, 3 Warga Pecut Sei Tuan, Deli Serdang di tangkap Polsek Sipoholon, Taput

admin 23 Mei 2021 4 minutes read
Foto-1.1

SATYA BHAKTI ONLINE – TAPUT | Ketahuan bawa ganja kering seberat 30.5 kilogram (kg), 3 warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas Polsek Sipoholon Polres Tapanuli Utara (Taput).

Demikian terungkap saat Waka Polres Taput, Kompol Jonni Sitompul SH di dampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon dan anggota Bhabinkamtibmas dan Banbinsa menggelar pertemuan pers di Mapolres Taput,  Sabtu (22/5).

Adapun dalam press relisnya diketahui, ketiga pelaku pembawa barang haram itu bernama Sri Hartono (25) dan Fajar (19) yang kedua warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara serta Pandu Permana Putra (18) warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Terkait kronologil penangkapan itu,  penangkapan atas ketiga pelaku pembawa barang haram itu berawal Sabtu (22/5) yang saat itu, petugas Polsek Sipoholon menggelar operasi Yustisi (Himbauan Prokes ) bersama Satgas  Covid-19 Taput di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan memberhentikan mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB yang saat itu  dikemudikan Sri Hartono dari arah Padangsidempan menuju Medan.

Namun saat di berhentikan petugas, Sri Hartono malah melajukan mobil yang dikemudikannya itu dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti.

Merasa curiga, Kapolsek Sipoholon langsung menghubungi personilnya untuk memberhentikan mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu, di wilayah Sipoholon.

Mendapat perintah dari Kapolsek Sipoholon itu, anggota yang sedang melakukan Operasi Yustisi di jalinsum Jalan Mayjen Samosir, Sipoholon dan  melihat Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu melintas, segera memberhentikannya.

Lagi-lagi, mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu tetap saja tidak mau berhenti dan tetap melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah ke Medan.

Melihat ini, petugaspun mengejar mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu dari belakang.

Akhirnya, tepat di Jalinsum Narahar,  Keluruhan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu pun di cegat dan petugas berhasil menangkap supir dan dua orang penumpang di dalam mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu.

Selain itu, prugas juga menggeledah seluruh isi yang ada didalam mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu.

Hasilnya, dari dalam mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu, petugas menemukan ganja kering  yg sudah dikemas rapi  dengan plastik di dalam karung.

Terkait itu, di dampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon dan anggota bhabinkamtibmas dan Banbinsa yang berhasil menangkap ketiga pelaku pembawa barang haram itu, Wakapolres Taput, Kompol Jonni Sitompul SH menuturkan, ketiga tersangka ini di tangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi saat melintas dari jalinsum Tarutung menuju Medan.

Saat di interogasi petugas unit narkoba, Kompol Jonni Sitompul menuturkan,  ketigatersangka itu mengakui bahwa ganja tersebut di bawa dari Padangsidempuan, Tapsel menuju Medan.

Untuk melakukan aksi haramnya, Kompol Jonni Sitompul kembali menuturkan, Jumat (21/5), para tersangka itu berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram itu.

“Setelah tiba di Padangsidempuan, Tapsel dan mendapatkan barang haram itu, para tersangka langsung berangkat menuju Medan, dan tadi baru berhasil kita tangkap di wilayah kita,” tutur Kompol Jonni Sitompul.

Terkait aksi haramnya itu, Kompol Jonni Sitompul menuturkan, ketiga tersangka itu mengakui sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan yakni pada pertama seminggu sebelum lebaran yang dalam hal ini para tersangka berhasil membawa 20 kg daun ganja kering.

“Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut di beli dan kepada siapa di jual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update,” tutur Kompol Jonni Sitompul.

Foto-1.1.1
Sri Hartono (25), Fajar (19) dan Pandu Permana Putra (18), tiga pelaku pembawa ganja 30,5 kg,
Foto-2.1
Mobil yang dikendarai para tersangka saat membawa ganja
Foto-3.1

Adapun barang bukti atas aksi haram yang disita, Kompol Jonni Sitompul menuturkan, 1 karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30, 5 kg dan 1 mobil Hoda Hazz warna merah berplat nomor polisi BK 1866 DB, 3 unit HP serta  1 pisau.

Atas perbuatan haram itu, Kompol Jonni Sitompul menegaskan, para tersangka dijerat dan diterapkan dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (SBO-20/ARS)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :
"Bebaskan hati dengan hidup dan mengasihi semaksimal mungkin 
sambil meninggalkan masa lalu"

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Dibalik Usaha Pemerintah Dalam Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Polda Sumut Tetapkan 4 Oknum Terduga Jual-Beli Vaksin Sinovac
Next: Terduga Pembeli Ganja 30,5 Kg, Mathius Sianturi Diciduk

Related Stories

Dalam Rangka OMI dan Tinjau Dapur MBG, Kemenag Taput Gelar Kegiatan di MIN Aek Botik
  • PENDIDIKAN
  • TAPUT

Dalam Rangka OMI dan Tinjau Dapur MBG, Kemenag Taput Gelar Kegiatan di MIN Aek Botik

admin 10 September 2025
Bertekad Berantas Buta Huruf Al-Qur’an, HMP Dirikan Rumah Tahfiz di Luat Pahae
  • PENDIDIKAN
  • TAPUT
  • YOU TUBE

Bertekad Berantas Buta Huruf Al-Qur’an, HMP Dirikan Rumah Tahfiz di Luat Pahae

admin 17 Juli 2025
Wujud Kepeduliannya, HMP Kunjungi dan Berbagi Kasih Kepada Korban Banjir Bandang di Kecamatan Pahae Jae
  • MEDAN
  • TAPUT
  • YOU TUBE

Wujud Kepeduliannya, HMP Kunjungi dan Berbagi Kasih Kepada Korban Banjir Bandang di Kecamatan Pahae Jae

admin 10 Januari 2025

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.