Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • TRIBRATA
  • MABES POLRI
  • Atas Tragedi Kanjuruhan, 6 Ditetapkan Berstatus Tersangka 
  • MABES POLRI
  • NASIONAL

Atas Tragedi Kanjuruhan, 6 Ditetapkan Berstatus Tersangka 

admin 6 Oktober 2022 4 minutes read
Nas-39

Foto : Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur

Satya Bhakti Online | Malang [Jawa Timur] –

Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, 6 orang ditetapkan berstatus tersangka atas tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan sekira 131 orang usai pertandingan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022, lalu.

Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers yang digelar, Kamis 6 Oktober 2022.

Terkait proses yang dilakukan atas tragedi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini yang dalam hal ini ditemukan bukti yang cukup yang dalam hal ini 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

Sedangkan personel yang menembakan gas air mata di dalam stadion, tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,  ada 11 personel.

Untuk proses penyidikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Untuk diketahui, adapun ke-6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni,

  1. Akhmad Hadian Lukita yang dalam hal ini Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).
  2. Abdul Haris yang dalam hal ini Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC.
  3. Suko Sutrisno yang dalam hal ini Security Officer.
  4. AKP Hasdarman yang dalam hal ini Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim.
  5. Wahyu SS yang dalam hal ini Kabag Ops Polres Malang.
  6. Personil berinisial AKBP PSA yang dalam hal ini pejabat Kasat Samapta Polres Malang.

Terkait penilaian atas status tersangka pada diri ke-6 orang tersebut, diketahui,

  1. Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) yakni, Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, PT LIB yang dalam hal ini dipimpin Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur PT LIB, menunjuk stadion yang belum mencukupi persyaratan fungsinya dan menggunakan hasil verifikasi pada 2020.
  1. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC yakni, Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton, sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 tentang regulasi keselamatan dan keamanan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang dalam hal ini mewajibkan Panita Pelaksana membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan. Namun, yang bersangkutan yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC (Abdul Haris) mengabaikan permintaan pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Ia (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC yakni, Abdul Haris, red) juga mengizinkan penjualan tiket sehingga over capacity yang seharusnya 38 ribu menjadi 42 ribu.
  1. Security Officer yakni, Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, ia (Suko Sutrisno, red) bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan dan memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden. Padahal steward bertanggung jawab stand by di pintu, sehingga bisa membuka pintu-pintu tersebut semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh, akhirnya menyebabkan penonton berdesakan.
  1. Kabag Ops Polres Malang (Wahyu SS) dipersangkakan karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Padahal, Kabag Ops Polres Malang (Wahyu SS)  mengetahui aturan tersebut. Namun, Kabag Ops Polres Malang (Wahyu SS) tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
  1. Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim (AKP Hasdarman) dipersangkakan karena memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air ke arah penonton.
  2. Kasat Samapta Polres Malang (AKBP PSA) dipersangkakan karena memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata.

Atas perkara tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan sekira 131 orang usai pertandingan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022, lalu itu, keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian.

Selain itu, para tersangka tersebut juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Setiap orang penting, tidak peduli kita kita memainkan biola seruling atau apapun. Kita tetap saja bagian dari orkestra.”

 

 

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Lancarkan Aksi Memperkaya Diri, Para Pejabat Kantor ATR/BPN Sergai Jadikan Pegawai Honor Pengutip Uang Pungli
Next: Diduga, Dana BLT DD di Desa Limau Manis Jadi Ajang Memperkaya Diri

Related Stories

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

admin 3 Agustus 2026
Hadiri HUT Polri ke-80, Ini Pesan Presiden Prabowo untuk Polri
  • NASIONAL
  • TRIBRATA

Hadiri HUT Polri ke-80, Ini Pesan Presiden Prabowo untuk Polri

admin 1 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.