- Penyidik Dan Seorang Warga Berdebat Soal Pagar
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Setelah sekian lama berlalu, personil Polsek Deli Tua Resortabes Medan kembali memperoses hukum atas kasus pengrusakan pagar milik warga Komplek Katamso Square, Jalan B Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Dalam hal ini, dengan merujuk yang salah satunya Laporan Polisi Nomor : LP/B/949/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/PoldaSumatera Utara tanggal 28 Maret 2024 dengan pelapor atas nama Rizatta Tripaldi, Polsek Deli Tua mengundang salah satu warga Komplek Katamso Square berinisial HS untuk menghubungi Aiptu RH Siagian, seorang penyidik pembantu di Polsek Deli Tua guna wawancara/pemeriksaan.
Untuk memenuhi undangan itu, Selasa 3 September 2024, warga Komplek Katamso Square yang akrab disapa Aseng itu pun datang ke Polsek Deli Tua.
Namun, informasinya, saat pemeriksaan/wawancara itu, penyidik pembantu Polsek Deli Tua itu berdebat dengan Aseng soal pagar milik warga Komplek Katamso Square yang dirusak itu.
Untuk diketahui, Sabtu 24 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB lalu, dinilai tanpa hak dan tanpa berperi kemanusiaan, sekelompok orang suruhan membangun tembok diatas akses jalan keluar masuk warga, khususnya warga Komplek Katamso Square, Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Akibatnya, kebebasan warga, khususnya warga yang bertempat tinggal di Komplek Katamso Square itu, saat itu sudah tidak bebas hidup keluar masuk untuk beraktifitas.
Hebatnya lagi, selain membangun tembok diatas jalan warga itu, pintu gerbang yang dibangun warga untuk keamanan warga Komplek Katamso Square juga dibongkar sekelompok orang suruhan itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang