Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Polrestabes Medan Tangkap 2 Pria Paruh Baya

oleh -128 views
oleh
Gagalkan Pedagangan Satwa Dilindungi, Polrestabes Medan Tangkap 2 Pria Paruh Baya
Gagalkan Pedagangan Satwa Dilindungi, Polrestabes Medan Tangkap 2 Pria Paruh Baya
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN Gagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi, aparat Polrestabes Medan tangkap 2 dua pria paruh baya terduga pelaku .

Selain itu, petugas juga menyita 4 lutung sumatera dan 2 kukang sebagai barang bukti atas kejahatan yang dilakukan 2 terduga pelaku.

Terkait itu, Kamis 25 Juli 2024 malam, Kasatreskrim Polrestabes Medan (Kompol Jama Purba) mengungkapkan, kejadian itu terjadi Senin 22 Juli 2024 lalu.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Medan itu, kedua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi yakni AF (56) dan IS (50) ditangkap di tempat terpisah.

AF yang diketahui warga Jalan M.Yakub Medan itu, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar Medan.

Sedangkan IS yang diketahui warga Jalan Pahlawan Medan itu, ditangkap di rumahnya.

Adapun pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku perdagangan satwa dilindungi itu berawal dari informasi tentang adanya praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi.

Selanjutnya, menindaklanjuti inforsi tersebut, petugas menangkap AF dan berkembangkan dengan  menangkap IS.

Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihgak terkait yakni BKSDA diketahui, barang bukti berupa 4 lutung sumatera dan 2 kukang itu, merupakan satwa dilindungi.

Selain itu, beberapa satwa lain yakni 1 ekor musang dan 1 ekor tupai yang turut diperjualbelikan kedua terduga pelaku tersebut, pihak BKSDA menyatakan hewan tersebut tidak tergolong dalam satwa dilindungi.

Adapun keseluruhan satwa yang disita itu, ketahui diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp.750 ribu untuk setiap satwa.

“Kini, sesorang yang berada di Sumatera Barat itu, sedang dikejar petugas,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan itu.

Dalam hal ini, awalnya satwa dilindungi yang dibeli para terduga pelaku itu, awalnya untuk dipelihara yang selanjutnya para terduga pelaku tersebut berencana menjual hewan dilindungi itu dengan harga Rp.5 juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi.

“Namun, pengakuan para terduga pelaku itu akan didalam petugas,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan itu lagi.

Mengakhiri paparannya itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan itu menuturkan, kini seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku itu telah diserahkan ke BKSDA.

Sedangkan kedua terduga diproses dan dijerat dengan Undang – Undang No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Setiap kesalahan adalah kempatan untuk belajar sesuatu yang baru.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :