3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku atas diri Irwansyah. (Foto : SBO/Ist)
SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –
Begini ceritanya……….
Hingga kini, sudah lebih dari tiga tahun lamanya, aparat Polres Asahan dinilai mandul untuk menangkap para terduga pelaku pengeroyokan atas diri Irwansyah (50 tahun), warga Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Atas kejadian pengeroyokan oleh sekelompok yang terjadi aras dirinya, Irwansyah dalam laporannya ke Polres Asahan dengan Nomor : STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara yang ditandatangani Aiptu M. PT Situngkir tertanggal 8 Juni 2022 itu, diketahui merupakan suatu tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau setidaknya penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Namun,hingga kini, sudah lebih dari tiga tahun lamanya, proses hukum atas laporan polisi tersebut, belum ada titik terang.
Klik dan Saksikan Youtube SBO : 3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku Pengeroyokan atas diri Irwansyah
Hingga kini, para terduga pelaku pengeroyokan itu, belum juga tertangkap.
Untuk diketahui, Irwansyah dikeroyok oleh sekelompok orang yang diketahui dari pihak PT.Padasa Enam Utama.
Saat itu, Rabu, 18 Mei 2022 di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Irwansyah dikeroyok dikarenakan dirinya (Irwansyah) melarang dan mempertahankan tanaman kelapa sawit miliknya agar tidak dirusak oleh sekelompok orang dari pihak PT.Padasa Enam Utama yang saat itu yakni oknum asisten afdiling 1, karyawan dan anggota security.
Irwansyah yang saat itu terus melarang dan menghalau agar tanaman kelapa sawitnya itu tidak dirusak, malah dipukuli hingga diinjak-injak secara bersama-sama oleh beberapa oknum dari pihak PT.Padasa Enam yang dikesemuanya itu disaksikan Kepala Desa Mekar Tanjung.
Hebatnya lagi, puas memukuli dan menginjak-injak, bagaikan penjahat yang tertangkap tangan, Irwansyah diboyong pihak PT.Padasa Enam ke Mapolsek Simpang Empat dengan tangan diborgol.
Di Mapolsek Simpang Empat, Irwansyah dilaporkan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman.
Namun, dari hasil pemeriksaan oleh pihak Polsek Simpang Empat, laporan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman yang diduga dilakukan Irwansyah itu, tidak terbukti.
Akhirnya, pihak Polsek Simpang Empat membebaskan Irwansyah dari segala tuduhan.
Sementara itu, menuntut keadilan atas perbuatan pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan pihak PT.Padasa Enam terhadap dirinya itu, tertanggal 8 Juni 2022, Irwansyah mendatangi Mapolres Asahan membuat laporan polisi.
Atas laporannya itu, Irwansyah diberikan surat bukti laporan polisi dengan Nomor :STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara yang ditandatangani Aiptu M. PT Situngkir.
Dalam laporan polisi dengan Nomor : STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara itu, diketahui beberapa orang yakni Iwan dan kawan-kawan sebagai terlapor atau terduga pelaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022.
Namun, seiring berjalannya waktu pada proses hukum atas laporan Irwansyah tersebut, diketahui, dari hasil gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022, pihak Polres Asahan menetapkan 1 orang tersangka yakni Jonny Lumban Tobing atas kasus yang dilaporkan Irwansyah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025 yang dilayangkan Polres Asahan kepada Irwansyah.
Selanjutnya, hal tersebut juga disampaikan Polres Asahan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : T/1627/Res 1.6/ IX/2025 tertanggal 25 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.(SBO-28)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Setiap tindakan memiliki konsekuensi. Pilihlah jalan yang bertanggung jawab.”
