Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Terima Dumas, Propam Polda Sumut Tegaskan Polresta Deli Serdang Tuntaskan Proses Hukum LP Atas Nama Effendi
  • HUKUM
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT
  • POLRESTA DELI SERDANG

Terima Dumas, Propam Polda Sumut Tegaskan Polresta Deli Serdang Tuntaskan Proses Hukum LP Atas Nama Effendi

admin 16 Juni 2023 5 minutes read
Terima Dumas, Propam Polda Sumut Tegaskan Polresta Deli Serdang Tuntaskan Proses Hukum LP Atas Nama Effendi

Terima Dumas, Propam Polda Sumut Tegaskan Polresta Deli Serdang Tuntaskan Proses Hukum LP Atas Nama Effendi

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Terima Pengaduan Masyarakat (Dumas), Polda Sumut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid.Propam) tegaskan agar personil Polresta Deli Serdang segera secepatnya menuntas Laporan Polisi (LP) atas nama Effendi.

Demikian diungkapkan Effendi (62) warga Dusun 5, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang kepada awak media ini usai menghadiri dan mengikuti gelar perkara yang digelar Bid. Propam Polda Sumut, Jumat 16 Juni 2023.

Menurut Effendi, saat mengikuti gelar perkara itu, dirinya (Effendi) didampingi anaknya yakni Perdian Effendi.

Selain itu, ungkap Effendi, diwakili 3 personilnya (Polresta Deli Serdang, red) yang diantara Iptu Rikki Sitanggang, pihak Polresta Deli Serdang juga ikut hadir dan mengikuti gelar perkara itu.

Adapun dalam gelar perkara itu, ungkap Effendi lagi, Bid Propam Polda Sumut secara tegas meminta pihak Polresta Deli Serdang untuk segera menuntaskan 2 LP di Polresta Deli Serdang sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.

Walaupun begitu, Effendi meminta dan berharap agar pihak Bid. Propam Polda Sumut tetap memantau kinerja Polresta Deli Serdang yang dalam hal ini personil Satreskrim Polresta Deli Serdang  dalam penanganan proses hukum atas kedua 2 LP yang dilakukannya (Effendi, red) itu, secara tuntas.

Selain itu, Effendi juga meminta dan berharap agar pihak Bid. Propam Polda Sumut tetap memantau kinerja Satreskrim Polresta Deli Serdang dalam penanganan proses hukum atas LP yang tertuang dalam dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT secara tuntas dengan menangkap Kepot yang dalam hal ini selaku pihak terlapor dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT guna diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, Effendi menilai, proses hukum atas kedua LP yang dilakukannya (Effendi, red) di Polresta Deli Serdang itu, berjalan ditempat, bahkan diduga terkesan dipeti-es kan.

Karena itu, ungkap Effendi, dirinya melayangkan dumas ke Polda Sumut yang dalam hal ini meminta perlindungan dan kepastian hukum atas kedua LP yang dinilai berjalan ditempat dan diduga terkesan dipeti-es kan itu.

Sementara itu,  terkait proses hukum atas LP yang diduga terkesan dipeti-es kan itu, Perdian Effendi (anak Effendi, red) yang akrab disapa Fery itu menambahkan, hal tersebut dapat dilihat dari Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT yang dilakukan Effendi (orang tua Fery, red) tertanggal 18 Agustus 2021 yang hingga kini tidak jelas akhir dari proses hukumnya.

Dalam hal ini, Fery memaparkan, dalam laporan polisi dengan Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT itu, Effendi (orang tua Fery, red) melaporkan AP alias K telah melakukan tindak pidana pengrusakan disertai pengancaman sebagaimana yang diatur dalam pasal di KUHPidana.

Adapun pengrusakan disertai pengancaman itu, Fery mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada 18 Agustus 2021 di rumah Effendi (orang tua Fery, red) di Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Ironisnya, hampir 2 tahun berlalu, hingga kini laporan polisi Effendi tertanggal 16 Agustus 2021 itu tidak ada proses hukum hukumnya.

“Ironisnya, AP alias K selaku pihak yang dilaporkan, hingga yang dalam hal ini bebas berkeliaran tanpa bersalah,” ungkap Fery.

Selain itu, terkait proses hukum atas LP yang dinilaiberjalan ditempat itu, Fery kembali mengungkapkan, hal tersebut dapat dilihat dari Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 17 Maret 2023.

Adapun dalam laporan polisi tersebut Fery memaparkan, Effendi (orang tua Fery, red) melaporkan kejadian penyerangan itu disebutkan merupakan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dengan KUHPidana yakni pasal Penganiayaan secara bersama-sama atas diri Fery (anak Effendi, red) yang tejadi Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 16.45 WIB di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Atas kejadian itu, Fery mengaku, dirinya mengalami luka tembak pada kening dan dada.

“Adapun para pelaku yang dilaporkan atas kejadian penyerangan itu, yakni Ch dan kawan-kawan,” ungkap Fery.

Fery menuturkan, para terduga pelaku penyerangan itu diketahui yakni,

  1. Ge (30), warga Dusun 1 Kuburan, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  2. B (28) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  3. S (30), warga Dusun VII, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  4. Ch (35) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  5. I (28) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  6. Gi (32) warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  7. D alias M (30) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  8. P (27) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  9. AS (25) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, hingga kini, sebahagian besat dari para terduga pelaku penyerangan itu belum juga ditangkap dan masih berkeliaran bebas tanpa merasa bersalah dan merasa kebal hokum yang kesemuanya itu diduga dikarenakan adanya seseorang dibalik mereka (para terduga pelaku, red) yang memback-up alias melindungi.

Dalam hal ini, Fery memastikan, para pelaku tersebut tidak akan berani melakukan penyerangan itu, kalau tidak mendapat dukungan dan perlindungan dari seseorang itu.

Artinya, tegas Fery, penyerangan itu diduga atas suruhan seseorang.

Untuk diketahui, dalam penanganan LP bernomor STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 17 Maret 2023, satu dari beberapa terduga pelaku penyerangan yang terjadi di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkakap Tim Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Terkait penangkapan, Ch yang diketahui warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, informasinya di tangkap Rabu 12 April 2023 lalu di Dumai, Provinsi Riau. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan salahkan dirimu atas keputusan yang salah. Jadikan pelajaran itu untuk keputusanmu selanjutnya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kembalikan Tanah kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (5)
Next: Jaga Lingkungan Sekolah Bebas Narkoba, Polsek Tanah Jawa Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 2 Tanah Jawa

Related Stories

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.