Foto SBO - Ilustrasi
Hal tersebut dapat dilihat dari salah satu item kegiatan yang tercatat dalam pengelolaan APBDes Pasar Melintang TA 2025 yakni :
- Tidak adanya pembangunan saluran irigasi (tali air cacing) senilai Rp.138.550.000 sebagaimana yg dimaksud dalam APBDes Pasar Melintang TA 2025 yang terpampang di Kantor Desa Pasar Melintang.
- Dana anggaran senilai Rp 32.200.000 untuk Perayaan HUT RI, tidak pernah diselenggarakan.
Dana penyertaan modal BUMDes senilai Rp.225.132.000 yang dalam hal ini warga mempertanyakan, BUMDes mana yang dimaksud Pak Kades (David Sagala) itu.
Dugaan Korupsi Dana Desa Jadi Sorotan
Alokasi Dana Desa merupakan anggaran yang diberikan pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, dugaan penyimpangan dana desa masih menjadi salah satu kasus yang kerap ditangani aparat penegak hukum, baik oleh kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga antikorupsi.
Kasus yang melibatkan oknum kepala desa di Labura dan Deli Serdang kembali menjadi sorotan karena sama-sama berkaitan dengan dugaan korupsi ADD, tetapi perkembangan penanganan hukumnya berbeda.
Proses Hukum Berbeda
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, salah satu kasus telah memasuki tahapan hukum yang lebih lanjut, sementara perkara lainnya masih berada pada proses penyelidikan atau penyidikan.
Perbedaan tahapan tersebut dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya:
- Kelengkapan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
- Hasil audit kerugian keuangan negara.
- Pemeriksaan saksi dan ahli.
- Terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.
- Perbedaan kronologi dan konstruksi perkara.
Dalam sistem peradilan pidana, setiap perkara diproses berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Oleh karena itu, kasus dengan dugaan tindak pidana yang serupa belum tentu memiliki tahapan penanganan yang sama.
Transparansi Penegakan Hukum Menjadi Harapan Publik
Perbedaan proses hukum terhadap dua perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat.
Aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan transparansi dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi.
Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus diterapkan tanpa membedakan jabatan, status, maupun latar belakang pihak yang diperiksa.
Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan objektif dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dana Desa Harus Dikelola Secara Akuntabel
Dana desa memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.
Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran perlu ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap proses hukum terhadap dugaan korupsi dana desa, baik di Labura maupun Deli Serdang, dapat berjalan secara transparan hingga terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang



