Beranda / HUKUM / Diduga Korupsi, Mantan Kades dan Ketua TPK  Dijebloskan ke Penjara

Diduga Korupsi, Mantan Kades dan Ketua TPK  Dijebloskan ke Penjara

Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades dan Ketua TPK  Dijebloskan ke Penjara Lapas Gunungsitoli

Atas perbuatannnya, mantan Kepala Desa dan Ketua TPK berinisial LH dan PH itu dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Halaman: 1 2 3 4

Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan