Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • TANJUNG BALAI
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Dari Fraksi Golkar, Ditahan
  • TANJUNG BALAI

Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Dari Fraksi Golkar, Ditahan

admin 9 Mei 2022 3 minutes read
TB-15

Foto : Ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi jalan lingkar Tanjungbalai tahun anggaran 2018, DS, oknum anggota DPRD Tanjungbalai, ditahan.

Satyabhaktionline.com | TANJUNGBALAI – Ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi jalan lingkar Tanjungbalai tahun anggaran 2018, akhirnya oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang berinisial DS itu, ditahan.

Saat itu, Senin (9/5/2022) sore, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kedua tangan diborgol serta didampingi didampingi penasehat hukumnya, oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu, digiring penyidik dari Kantor Kejari TBA menuju mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Tanjungbalai.

Foto : Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kedua tangan diborgol, DS, oknum anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar itu digiring petugas Kejari Tanjungbalai untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai.

Untuk diketahui, DS yang dalam hal ini oknum anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar itu ditahan selama 20 hari terhitung mulai 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai.

Terkait itu, didampingi Kasi Intel (Dedy Saragih) dan Kasi Pidsus (Ruji Wibowo), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) dalam keterangan persnya mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan atas diri oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara dengan terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi yang perkaranya telah diputus Pengadilan Tipikor Medan pada  10 Desember 2021 lalu.

Tekait pengembangan penyidikan atas kasus korupsi itu, Rufina Boru Ginting mengungkapkan, Kejari Tanjung BA telah mengeluarkan sprindik baru No: Print – 07/L.2.17/Fd.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021 yang selanjutnya mengeluarkan Sprindik lanjutan Kajari Tanjunbalai dengan No: Print – 07.a/L.2.17/Fd.2/02/2021 tanggal 11 Februari 2022 dan Sprindik lanjutan Kejari TBA Asahan No : Print – 01/L.2.17/Fd.2/04/2022 tanggal 01 April 2022.

Dalam hal ini, berdasarkan pengembangan dari tindak pidana korupsi dengan dua terdakwa sebelumnya serta dari hasil pemeriksaan para saksi dan hasil penyidikan, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, pihaknya (Kejari Tanjungbalai, red) menemukan minimal 2 alat bukti terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu.

Atas dasar itu, tegas Rufina Boru Ginting, Kejari Tanjungbalai berkesimpulan oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu,  bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Adapun keterlibatan oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) yang kini berstatus tersangka itu, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu selaku anggota Direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi.

Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi jalan lingkar Tanjungbalai tahun anggaran 2018 itu, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.

Atas kasus itu, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, DS yang dalam hal ini oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang selaku anggota Direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi itu, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

Penulis : Salman Al’Hariz Saragih

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Hal yang baik akan menghampiri setipa otang yang menanti. Sedangkan hal yang lebih baik akan menghampiri setiap orang yang berusaha.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Ditangkap Polisi, Pelempar Bus Sartika Di Batubara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Next: Eratkan Rasa Kekeluargaan Diantara Para Pimpinan Dan Karyawan, PT.IJA/JCI, Tbk-Sumatera Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1443 Hijriah

Berita Terkait

Antisipasi BBM Tercampur Air, Polres Tanjung Balai Patroli di Seluruh SPBU
  • POLRES TANJUNGBALAI
  • TANJUNG BALAI

Antisipasi BBM Tercampur Air, Polres Tanjung Balai Patroli di Seluruh SPBU

admin 2 April 2024
Bersama Walikota, Polres Tanjungbalai Musnahkan BB Narkotika
  • HUKUM
  • TANJUNG BALAI
  • TRIBRATA

Bersama Walikota, Polres Tanjungbalai Musnahkan BB Narkotika

admin 26 Agustus 2023
Diduga Berperan Sebagai Perantara Beli Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Itu, Resmi Ditahan Polda Sumut
  • KRIMINAL
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT
  • TANJUNG BALAI

Diduga Berperan Sebagai Perantara Beli Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Itu, Resmi Ditahan Polda Sumut

admin 19 April 2023

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,050 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.