Satyabhaktionline.com | TANJUNGBALAI – Ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi jalan lingkar Tanjungbalai tahun anggaran 2018, akhirnya oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang berinisial DS itu, ditahan.
Saat itu, Senin (9/5/2022) sore, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kedua tangan diborgol serta didampingi didampingi penasehat hukumnya, oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu, digiring penyidik dari Kantor Kejari TBA menuju mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Tanjungbalai.
Untuk diketahui, DS yang dalam hal ini oknum anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar itu ditahan selama 20 hari terhitung mulai 9 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai.
Terkait itu, didampingi Kasi Intel (Dedy Saragih) dan Kasi Pidsus (Ruji Wibowo), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) dalam keterangan persnya mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan atas diri oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara dengan terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi yang perkaranya telah diputus Pengadilan Tipikor Medan pada 10 Desember 2021 lalu.
Tekait pengembangan penyidikan atas kasus korupsi itu, Rufina Boru Ginting mengungkapkan, Kejari Tanjung BA telah mengeluarkan sprindik baru No: Print – 07/L.2.17/Fd.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021 yang selanjutnya mengeluarkan Sprindik lanjutan Kajari Tanjunbalai dengan No: Print – 07.a/L.2.17/Fd.2/02/2021 tanggal 11 Februari 2022 dan Sprindik lanjutan Kejari TBA Asahan No : Print – 01/L.2.17/Fd.2/04/2022 tanggal 01 April 2022.
Dalam hal ini, berdasarkan pengembangan dari tindak pidana korupsi dengan dua terdakwa sebelumnya serta dari hasil pemeriksaan para saksi dan hasil penyidikan, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, pihaknya (Kejari Tanjungbalai, red) menemukan minimal 2 alat bukti terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu.
Atas dasar itu, tegas Rufina Boru Ginting, Kejari Tanjungbalai berkesimpulan oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu, bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Adapun keterlibatan oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) yang kini berstatus tersangka itu, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu selaku anggota Direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi.
Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi jalan lingkar Tanjungbalai tahun anggaran 2018 itu, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Atas kasus itu, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, DS yang dalam hal ini oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang selaku anggota Direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi itu, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***
Penulis : Salman Al’Hariz Saragih
Editor/Publish : Antonius Sitanggang