Samakan Persepsi Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi, Kejatisu Gelar Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum

oleh -404 views
oleh
banner 1000x200
  • Optimalkan Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Di Sumut, Kapolda Sumut Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [MEDAN] – Guna mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara (Sumut), Kapolda Sumut (Irjen Pol. Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak, M.Si), menghadiri kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sumut.

Kapolda Sumut (Irjen Pol. Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak, M.Si)

Saat itu, Selasa (22/02) rapat koordinasi antat aparat penegak hukum yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) itu, turut dihadiri Wakil ketua KPK (Alexander Marwata), Kajati Sumut (IBN Wiswantanu, SH, MH), pata penyidik kejaksaan, kepolisian dan inspektorat.

Adapun rapat koordinasi itu dimaksudkan guna menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum khususnya tindak pidana korupsi dan berkoordinasi atas kendala yang dihadapi dalam penegakan tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, Kapolda Sumut (Irjen Pol. Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak) mengungkapkan, sejauh ini koordinasi antara Polda Sumut, Kejati Sumut, Pengadilan Tinggi Medan dan BPKP Sumut sudah terjalin dengan sangat baik dan terus dilakukan.

“Koordinasi terkait perkara-perkara yang perlu dikoordinasikan terus dilakukan. Ilmu pemahaman tentang permasalahan Tipikor ini juga perlu di update terus”, ungkap Kapolda Sumut (Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak)

Selain itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak) mengungkapkan, perlu ditambah kualitas tentang pemahaman tindak pidana korupsi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tepat sasaran sehingga dapat dimaksimalkan upaya pengembalian kerugian uang negara.

“Kita ingin kegiatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang baik dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Jangan sampai kita menghukum orang karena ketidaktahuan yang bersangkutan dan memberikan hukum terlampau berlebihan,” tutur Kapolda Sumut (Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak).

Menurut Kapolda Sumut (Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak), apabila perkara dengan nilai kasus korupsi yang rendah dilanjutkan sampai ke persidangan, maka negara akan dirugikan 2 kali dengan biaya perkara yang di persangkakan kepada pelaku tindak pidana.

“Untuk itu, pemberantasan korupsi harus efektif dan efisien”, pungkas Kapolda Sumut (Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak). [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan pernah melupakan kebaikan hati, tetapi lupakanlah masalah yang sepele.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :