Foto : SBO - Ilustrasi
SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA — Pernyataan mengejutkan tersebut datang dari pimpinan DPR RI di tengah menguatnya desakan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Saat itu, Kamis, 27 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam audiensi dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB muncul komitmen bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Kini, pernyataan dan komitmen bahwa apabila target tersebut tidak tercapai, pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan, bahkan dari keanggotaan DPR RI RI itu, menjadi perhatian public.
DESAKAN AMPB BERUJUNG JANJI PIMPINAN DPR RI RI
Sebagaimana diketahui, aksi AMPB di Gedung DPR RI RI RI, Kamis, 27 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu, tidak hanya menjadi demonstrasi menyampaikan aspirasi.
Semnetara itu, dalam pertemuan antara perwakilan massa dengan pimpinan DPR RI yang dantaranya Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, kemudian menghasilkan komitmen mengenai batas waktu pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan AMPB meminta agar terdapat kepastian mengenai kapan RUU Perampasan Aset akan disahkan.
Respons pimpinan DPR RI kemudian menjadi sorotan.
Apabila sampai 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap tuntutan massa AMPB.
BUKAN SEKADAR TARGET WAKTU
Bagi masyarakat yang selama ini mendorong lahirnya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tersebut bukan semata-mata tentang tanggal pengesahan.
RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama dalam perkara korupsi dan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Dalam hal ini, DPR RI sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan dan ditargetkan selesai pada 2026.
Komisi III DPR RI menyebut telah melakukan puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU serta kunjungan kerja untuk memperdalam substansi RUU tersebut.
Namun, pembahasan RUU ini bukan perkara sederhana.
Ada sejumlah isu krusial yang masih harus dibahas, antara lain mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.
ADA TARGET, ADA TANTANGAN
Target 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat yang sangat penting.
Sebab, sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI juga telah menyampaikan target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.
Artinya, DPR RI RI bukan hanya menghadapi tuntutan dari masyarakat.
DPR RI juga menghadapi tantangan untuk memastikan seluruh substansi RUU dapat diselesaikan dengan baik.
Kecepatan pembahasan harus berjalan beriringan dengan kualitas regulasi.
Sebab undang-undang yang berkaitan dengan perampasan aset menyangkut persoalan yang sangat sensitif: kewenangan negara, hak milik warga negara, kepastian hukum, pemberantasan korupsi dan pemulihan aset.
JANJI MUNDUR JIKA GAGAL DISAHKAN
Kini muncul pertanyaan yang lebih besar.
Apa yang terjadi jika sampai 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum juga disahkan?
Apakah komitmen pengunduran diri pimpinan DPR RI benar-benar akan diwujudkan?
Wakil Ketua DPR RI (Sufmi Dasco Ahmad) menyatakan tidak keberatan memenuhi tuntutan tersebut apabila RUU tidak selesai sesuai target. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, 15 Desember 2026 kini bukan sekadar tanggal dalam kalender legislasi.
Tanggal tersebut telah menjadi semacam uji komitmen DPR RI di hadapan masyarakat.
PUBLIK AKAN MENAGIH JANJI
Pengesahan RUU Perampasan Aset tentunya masih membutuhkan proses legislasi antara DPR RI dan pemerintah.
Karena itu, publik perlu mencermati setiap tahapan pembahasannya.
Apakah pembahasan berjalan sesuai jadwal?
Apakah seluruh persoalan substansi dapat diselesaikan?
Apakah pemerintah dan DPR RI memiliki kesepahaman?
Dan yang paling penting, apakah RUU Perampasan Aset benar-benar dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terus mengikuti perjalanan RUU ini.
Sebab ketika wakil rakyat telah menyatakan sebuah komitmen di hadapan masyarakat, maka publik tentu memiliki hak untuk mengawalnya.
RUU PERAMPASAN ASET DAN HARAPAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Pada akhirnya, tujuan utama dari regulasi ini bukan sekadar menghasilkan sebuah undang-undang baru.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hukum mampu memastikan bahwa aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan melalui mekanisme yang sah, transparan, akuntabel dan tetap menghormati hak masyarakat.
DPR RI sendiri menegaskan bahwa pembahasan RUU harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Karena itu, masyarakat tentu berharap RUU Perampasan Aset tidak hanya cepat disahkan.
Tetapi juga menghasilkan aturan yang kuat, adil, efektif dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Kini waktulah yang akan menjawab.
15 Desember 2026 menjadi tenggat yang dinantikan.
Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan, DPR RI dapat menunjukkan bahwa komitmen tersebut benar-benar diwujudkan.
Namun jika tidak tercapai, publik tentu akan kembali mengingat pernyataan yang disampaikan pimpinan DPR RI di hadapan massa AMPB.
Akankah RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan pada 15 Desember 2026?
Atau justru janji pengunduran diri pimpinan DPR RI RI akan menjadi kenyataan?
Publik menunggu.
Publik mengawasi.
Dan publik akan menagih janji tersebut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang




