Skip to content
27 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • NASIONAL
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026 4 minutes read
Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

Foto : SBO - Ilustrasi

SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA — Pernyataan mengejutkan tersebut datang dari pimpinan DPR RI di tengah menguatnya desakan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Saat itu, Kamis, 27 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam audiensi dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB muncul komitmen bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Kini, pernyataan dan komitmen bahwa apabila target tersebut tidak tercapai, pimpinan DPR  RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan, bahkan dari keanggotaan DPR  RI  RI itu, menjadi perhatian public.

DESAKAN AMPB BERUJUNG JANJI PIMPINAN DPR  RI  RI

Sebagaimana diketahui, aksi AMPB di Gedung DPR  RI  RI RI, Kamis, 27 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu, tidak hanya menjadi demonstrasi menyampaikan aspirasi.

Semnetara itu, dalam pertemuan antara perwakilan massa dengan pimpinan DPR  RI  yang dantaranya Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, kemudian menghasilkan komitmen mengenai batas waktu pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan AMPB meminta agar terdapat kepastian mengenai kapan RUU Perampasan Aset akan disahkan.

Respons pimpinan DPR RI kemudian menjadi sorotan.

Apabila sampai 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap tuntutan massa AMPB.

BUKAN SEKADAR TARGET WAKTU

Bagi masyarakat yang selama ini mendorong lahirnya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tersebut bukan semata-mata tentang tanggal pengesahan.

RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama dalam perkara korupsi dan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam hal ini, DPR RI sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan dan ditargetkan selesai pada 2026.

Komisi III DPR RI menyebut telah melakukan puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU serta kunjungan kerja untuk memperdalam substansi RUU tersebut.

Namun, pembahasan RUU ini bukan perkara sederhana.

Ada sejumlah isu krusial yang masih harus dibahas, antara lain mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.

ADA TARGET, ADA TANTANGAN

Target 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat yang sangat penting.

Sebab, sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI juga telah menyampaikan target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.

Artinya, DPR  RI  RI bukan hanya menghadapi tuntutan dari masyarakat.

DPR  RI juga menghadapi tantangan untuk memastikan seluruh substansi RUU dapat diselesaikan dengan baik.

Kecepatan pembahasan harus berjalan beriringan dengan kualitas regulasi.

Sebab undang-undang yang berkaitan dengan perampasan aset menyangkut persoalan yang sangat sensitif: kewenangan negara, hak milik warga negara, kepastian hukum, pemberantasan korupsi dan pemulihan aset.

JANJI MUNDUR JIKA GAGAL DISAHKAN

Kini muncul pertanyaan yang lebih besar.

Apa yang terjadi jika sampai 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum juga disahkan?

Apakah komitmen pengunduran diri pimpinan DPR RI benar-benar akan diwujudkan?

Wakil Ketua DPR RI (Sufmi Dasco Ahmad) menyatakan tidak keberatan memenuhi tuntutan tersebut apabila RUU tidak selesai sesuai target. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, 15 Desember 2026 kini bukan sekadar tanggal dalam kalender legislasi.

Tanggal tersebut telah menjadi semacam uji komitmen DPR RI di hadapan masyarakat.

PUBLIK AKAN MENAGIH JANJI

Pengesahan RUU Perampasan Aset tentunya masih membutuhkan proses legislasi antara DPR RI dan pemerintah.

Karena itu, publik perlu mencermati setiap tahapan pembahasannya.

Apakah pembahasan berjalan sesuai jadwal?

Apakah seluruh persoalan substansi dapat diselesaikan?

Apakah pemerintah dan DPR RI memiliki kesepahaman?

Dan yang paling penting, apakah RUU Perampasan Aset benar-benar dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terus mengikuti perjalanan RUU ini.

Sebab ketika wakil rakyat telah menyatakan sebuah komitmen di hadapan masyarakat, maka publik tentu memiliki hak untuk mengawalnya.

RUU PERAMPASAN ASET DAN HARAPAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Pada akhirnya, tujuan utama dari regulasi ini bukan sekadar menghasilkan sebuah undang-undang baru.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hukum mampu memastikan bahwa aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan melalui mekanisme yang sah, transparan, akuntabel dan tetap menghormati hak masyarakat.

DPR RI sendiri menegaskan bahwa pembahasan RUU harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Karena itu, masyarakat tentu berharap RUU Perampasan Aset tidak hanya cepat disahkan.

Tetapi juga menghasilkan aturan yang kuat, adil, efektif dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Kini waktulah yang akan menjawab.

15 Desember 2026 menjadi tenggat yang dinantikan.

Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan, DPR RI dapat menunjukkan bahwa komitmen tersebut benar-benar diwujudkan.

Namun jika tidak tercapai, publik tentu akan kembali mengingat pernyataan yang disampaikan pimpinan DPR RI di hadapan massa AMPB.

Akankah RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan pada 15 Desember 2026?

Atau justru janji pengunduran diri pimpinan DPR  RI  RI akan menjadi kenyataan?

Publik menunggu.

Publik mengawasi.

Dan publik akan menagih janji tersebut. (red)

Renungan - Jadikanlah hidup ini sebagai ladang pengabdian dengan integritas, bukan tempat mengejar harta dengan cara melanggar hukum Tuhan dan manusia.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Demo DPR RI Komisi III DPR RI Korupsi RUU Perampasan Aset Unjuk Rasa

Post navigation

Previous: Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Berita Terkait

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

admin 27 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 1 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 6 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024
    👁 5,753 kali dibaca
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya
    👁 4,917 kali dibaca
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot
    👁 3,252 kali dibaca
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara
    👁 3,108 kali dibaca
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)
    👁 2,778 kali dibaca
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan?
    👁 2,632 kali dibaca
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil
    👁 2,589 kali dibaca
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.