Skip to content
27 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • NASIONAL
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

admin 27 Agustus 2026 4 minutes read
Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Foto : SBO - Ilustrasi

SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA — Desakan masyarakat agar pemerintah dan DPR RI mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset kembali menguat.

Kamis, 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB membawa salah satu tuntutan utama agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.

Dalam hal ini, AMPB telah menegaskan bahwa aksi tersebut berfokus pada agenda pemberantasan korupsi dan meminta adanya kepastian tertulis dari DPR.

Tuntutan tersebut kemudian mendapat respons langsung dari pimpinan DPR RI.

Sementera itu, dalam audiensi bersama perwakilan AMPB, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan komitmen DPR untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR.

DESAKAN MASYARAKAT

Sebagaimana diketahui, bagi AMPB, persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar agenda legislasi.

RUU tersebut dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi, terutama dalam memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelum aksi berlangsung, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyatakan bahwa massa datang ke Jakarta dengan agenda yang berfokus pada pemberantasan korupsi.

Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga membawa tuntutan terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor. AMPB menegaskan aksi mereka berlangsung secara damai dan tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden maupun Wakil Presiden.

DPR TETAPKAN TENGGAT 15 DESEMBER 2026

Komitmen DPR tersebut kemudian semakin diperkuat dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa berdasarkan kalender DPR RI, penyelesaian RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen itu mendapat persetujuan para anggota DPR dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR menyelesaikan KUHP dan KUHAP nasional.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki konsep yang relatif baru sehingga membutuhkan pembahasan secara mendalam.

Namun demikian, DPR menyatakan bahwa penyelesaian RUU tersebut tetap ditargetkan pada Desember 2026.

APA YANG DIATUR DALAM RUU PERAMPASAN ASET?

Salah satu perhatian penting dalam RUU Perampasan Aset adalah mengenai jenis aset yang dapat dirampas melalui mekanisme hukum.

Berdasarkan draf terbaru yang disampaikan dalam laporan Komisi III DPR, aset yang dapat menjadi objek perampasan antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.

Draf tersebut juga memuat metode perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in personam, serta berdasarkan putusan pidana terhadap objek tindak pidana atau in rem.

Dengan demikian, pembahasan RUU ini menjadi penting karena menyangkut bagaimana negara dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus tetap memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan.

KINI, JANJI DPR DITUNGGU PUBLIK

Bagi masyarakat, pernyataan politik dan komitmen tertulis tentu bukanlah akhir dari perjuangan.

Justru setelah adanya target 15 Desember 2026, perhatian publik akan tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

Apakah pembahasan berjalan sesuai jadwal?

Apakah seluruh substansi RUU dapat diselesaikan?

Dan yang paling penting, apakah komitmen pengesahan pada 15 Desember 2026 benar-benar dapat diwujudkan?

AMPB bahkan menyatakan akan terus mengawal komitmen tersebut. Jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat, massa AMPB menyatakan akan kembali mendatangi Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026.

TIGA BULAN PENENTUAN

Kini, bola berada di tangan DPR RI bersama pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi.

Publik menunggu bukan hanya janji.

Publik menunggu hasil.

Sebab pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara tentang menangkap pelaku.

Tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dinikmati oleh pelaku dan bagaimana aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat diproses berdasarkan hukum.

RUU Perampasan Aset kini memasuki fase yang sangat menentukan.

Tanggal 15 Desember 2026 telah menjadi tenggat yang dinyatakan DPR.

Pertanyaannya sekarang :

Akankah RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan pada tanggal tersebut?

Ataukah masyarakat kembali harus menunggu lebih lama?

Jawabannya akan ditentukan oleh proses politik, pembahasan legislasi, dan komitmen para pembentuk undang-undang dalam beberapa bulan ke depan.

Masyarakat akan mengawasi.

Masyarakat akan menunggu.

Dan masyarakat akan menagih janji tersebut pada 15 Desember 2026. (red)

Renungan - Menunda keadilan sama dengan memperpanjang penderitaan dan Membelokkan hukum sama dengan mengkhianati sumpah jabatan.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Demo DPR RI Komisi III DPR RI Korupsi RUU Persampasan Aset Unjuk Rasa

Post navigation

Previous: Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
Next: Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 1 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 6 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024
    👁 5,753 kali dibaca
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya
    👁 4,917 kali dibaca
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot
    👁 3,252 kali dibaca
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara
    👁 3,108 kali dibaca
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)
    👁 2,778 kali dibaca
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan?
    👁 2,632 kali dibaca
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil
    👁 2,589 kali dibaca
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.