Foto : SBO - Ilustrasi
SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA — Desakan masyarakat agar pemerintah dan DPR RI mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset kembali menguat.
Kamis, 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB membawa salah satu tuntutan utama agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.
Dalam hal ini, AMPB telah menegaskan bahwa aksi tersebut berfokus pada agenda pemberantasan korupsi dan meminta adanya kepastian tertulis dari DPR.
Tuntutan tersebut kemudian mendapat respons langsung dari pimpinan DPR RI.
Sementera itu, dalam audiensi bersama perwakilan AMPB, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan komitmen DPR untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR.
DESAKAN MASYARAKAT
Sebagaimana diketahui, bagi AMPB, persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar agenda legislasi.
RUU tersebut dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi, terutama dalam memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelum aksi berlangsung, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyatakan bahwa massa datang ke Jakarta dengan agenda yang berfokus pada pemberantasan korupsi.
Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga membawa tuntutan terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor. AMPB menegaskan aksi mereka berlangsung secara damai dan tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden maupun Wakil Presiden.
DPR TETAPKAN TENGGAT 15 DESEMBER 2026
Komitmen DPR tersebut kemudian semakin diperkuat dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa berdasarkan kalender DPR RI, penyelesaian RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen itu mendapat persetujuan para anggota DPR dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR menyelesaikan KUHP dan KUHAP nasional.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki konsep yang relatif baru sehingga membutuhkan pembahasan secara mendalam.
Namun demikian, DPR menyatakan bahwa penyelesaian RUU tersebut tetap ditargetkan pada Desember 2026.
APA YANG DIATUR DALAM RUU PERAMPASAN ASET?
Salah satu perhatian penting dalam RUU Perampasan Aset adalah mengenai jenis aset yang dapat dirampas melalui mekanisme hukum.
Berdasarkan draf terbaru yang disampaikan dalam laporan Komisi III DPR, aset yang dapat menjadi objek perampasan antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.
Draf tersebut juga memuat metode perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in personam, serta berdasarkan putusan pidana terhadap objek tindak pidana atau in rem.
Dengan demikian, pembahasan RUU ini menjadi penting karena menyangkut bagaimana negara dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus tetap memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan.
KINI, JANJI DPR DITUNGGU PUBLIK
Bagi masyarakat, pernyataan politik dan komitmen tertulis tentu bukanlah akhir dari perjuangan.
Justru setelah adanya target 15 Desember 2026, perhatian publik akan tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
Apakah pembahasan berjalan sesuai jadwal?
Apakah seluruh substansi RUU dapat diselesaikan?
Dan yang paling penting, apakah komitmen pengesahan pada 15 Desember 2026 benar-benar dapat diwujudkan?
AMPB bahkan menyatakan akan terus mengawal komitmen tersebut. Jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat, massa AMPB menyatakan akan kembali mendatangi Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026.
TIGA BULAN PENENTUAN
Kini, bola berada di tangan DPR RI bersama pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi.
Publik menunggu bukan hanya janji.
Publik menunggu hasil.
Sebab pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara tentang menangkap pelaku.
Tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dinikmati oleh pelaku dan bagaimana aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat diproses berdasarkan hukum.
RUU Perampasan Aset kini memasuki fase yang sangat menentukan.
Tanggal 15 Desember 2026 telah menjadi tenggat yang dinyatakan DPR.
Pertanyaannya sekarang :
Akankah RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan pada tanggal tersebut?
Ataukah masyarakat kembali harus menunggu lebih lama?
Jawabannya akan ditentukan oleh proses politik, pembahasan legislasi, dan komitmen para pembentuk undang-undang dalam beberapa bulan ke depan.
Masyarakat akan mengawasi.
Masyarakat akan menunggu.
Dan masyarakat akan menagih janji tersebut pada 15 Desember 2026. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang




