Terdua Pengedar dan pemakai narkoba
Terkait itu, kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP.M Yunus Tarigan, SH menuturkan, kedua tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun. (SBO-33)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang



