Beranda / NASIONAL / Terima Masukan Ulama-Daerah, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Soal Miras

Terima Masukan Ulama-Daerah, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Soal Miras

b.           Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

  1. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt dengan persyaratan,
  2. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  3. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. Bidang usaha yakni perdagangan eceran minuman keras atau alcohol dengan persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
  5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alcohol dengan persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Halaman: 1 2 3 4

Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan