Beranda / TRIBRATA / MABES POLRI / POLDA SUMUT / Sebelumnya Memenjarakan Orang, Kini Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, Dipenjara

Sebelumnya Memenjarakan Orang, Kini Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, Dipenjara

Tapi, tegas Kapolda Sumut, kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin) itu secara pribadi di lokasi rumahnya (Terbit Rencana Perangin-angin, red) dan  tidak memiliki izin.

Selanjutnya, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, di dalam kerangkeng khusus itu didapati 3-4 orang dalam kondisi babak belur.

Dari hasil pendalaman, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, ada 3 hingga 4 orang yang berada di dalam kerangkeng khusus merupakan pecandu narkoba.

Nantinya, pungkas Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, orang yang berada di dalam kerangkeng khusus akan dipekerjakan di kebun sawit dan di rumah Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin).

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin terjaring OTT dan diamankan KPK.

Dalam hal ini, KPK menetapkan  Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan Plt Kadis PU berikut beberapa Kabidnya, Kabag ULP dan beberapa rekanan Kontraktor di Pemkab Langkat sekaligus saudara kandung Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin). [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Halaman: 1 2 3 4

Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan