Beranda / DAERAH / SUMUT / SERDANG BEDAGAI / Dilaporkan Mencuri, Tipeng dan Tison Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu

Dilaporkan Mencuri, Tipeng dan Tison Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu

Atas perbuatannya, tegas AKBP Robin Simatupang, kini kedua pria pengangguran (tersangka, red) itu beserta barang bukti (BB) yakni berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“SN dan TM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Robin Simatupang. (SBO-20/ARS)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Halaman: 1 2 3

Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan