Satyabhaktionline.com | JAKARTA – Ditemukan beberapa satwa (hewan, red) yang dilindungi di rumah pribadinya, Bupati Langkat nonaktif, (Terbit Rencana Perangin Angin) mengaku satwa yang ditemukan di rumah pribadinya (TRP, red) itu, hanya titipan.
“Saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan,” ungkap Bupati Langkat nonaktif, (Terbit Rencana Perangin Angin) usai diperiksa tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/5) yang saat itu di fasilitasi Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana yang dikutip dari antaranews.com, Bupati Langkat nonaktif, (Terbit Rencana Perangin Angin) juga mengaku, dirinya tidak tahu satwa yang dititipkan tersebut termasuk satwa yang dilindungi.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut sedang menyidik temuan satwa langka dilindungi di rumah pribadi milik Terbit.
Sebelumnya, BBKSDA Sumut menyita tujuh satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif, (Terbit Rencana Perangin Angin) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Atas penemuan satwa tersebut, Plt. Kepala BBKSDA Sumut (Irzal Azhar) mengungkapkan, pihaknya menemukan beberapa jenis satwa dilindungi, yakni satu Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii), satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), satu burung Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi), dan dua burung beo (Gracula Religiosa).
Adapun temuan tujuh satwa yang dilindungi itu bermula atas informasi KPK kepada pihak KLHK.
Sementara itu, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), kini Bupati Langkat nonaktif, (Terbit Rencana Perangin Angin) sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta,.
Sedangkan terkait kematian penghuni kerangkeng manusia di rumahnya kini Bupati Langkat nonaktif, (Terbit Rencana Perangin Angin) juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang