SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menjadi perhatian publik di Sumatera Utara.
Untuk diketahui, dua oknum kepala desa (kades) dari Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kabupaten Deli Serdang sama-sama tersandung dugaan penyalahgunaan dana desa.
Namun, proses hukum yang dijalani keduanya berjalan dengan tahapan yang berbeda.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan penanganan perkara yang tidak sama, meskipun keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Untuk diketahui, diduga rugikan keuangan Negara senilai sekira Rp.1,1 miliar, mantan kades Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Lidong Kabupaten Labura berinisial MS. resmi di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat dan dijebloskan ke sel tahanan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) yang kesemuanya itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP Han) Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-3611/L.2.18/Ft.1/07/2026.
Dalam SP Han tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk langsung menahan mantan Kades Teluk Pulai Luar tersebut selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat.
Sebelumnya, JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhan Batu resmi menerima pelimpahan tersangka MS beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Labuhanbatu yang kesemuanya itu sebagai tanda masuknya skandal korupsi pengelolaan keuangan Desa Teluk Pulai Luar ke babak baru yakni proses penuntutan di meja hijau.kas Desa Dijadikan “Lapak Pribadi” Tanpa Transparansi.
Dalam hal ini diketahui, penyidikan membongkar praktik ugal-ugalan yang dilakukan MS selama empat tahun berturut-turut, sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Selama memimpin Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, MS disinyalir kuat mengangkangi prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan menguasai serta mengelola secara mandiri seluruh anggaran yang dicairkan dari Rekening Kas Desa.
Dinilai untuk melancarkan aksi dugaan korupsinya itu, para perangkat desa Teluk Pulai Luar lainnya sengaja dilumpuhkan dan hanya dijadikan “penonton” tanpa dilibatkan dalam tata kelola keuangan.
Akibat kejahatan jabatan dan pengelolaan anggaran secara liar ini, pembangunan serta kesejahteraan warga di desa teluk pulai luar Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang seharusnya tersokong dari dana desa mendadak terbengkalai.
Dampak buruk praktik koruptif ini dibuktikan secara mutlak melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Nomor: 700.1.2.2/2184/INSP.IW.II/2025 tertanggal 28 Desember 2025).
Akibat tindakan MS dalam mengelola anggaran Desa Teluk Pulai Luar, negara menanggung kerugian fantastis mencapai Rp.1.168.626.162,28.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan pasal-pasal berlapis :
- Dakwaan Primair yakni,
Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
- Dakwaan Subsidair yakni,
Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Saat ini, JPU Kejari Labuhan Batu tengah merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara korupsi Desa Teluk Pulai Luar ini secara resmi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, di Kabupaten Deli Serdang, sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Deli Serdang yang kesemuanya itu berawal dari laporan masyarakat melalui lembaga sosial kontrol terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan berjalan.
Transparansi penanganan perkara dinilai menjadi kebutuhan penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Pasar Melintang yang sejak awal berharap adanya kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan dana publik tersebut.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres penanganan Dumas yang telah melalui tahapan audit.
Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan warga memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Kepastian hukum dinilai menjadi hal yang sangat penting guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Informasinya, laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang pada TA 2025 tersebut, kini sedang dalam proses hukum oleh aparat Polresta Deli Serdang.
“Jika memang ada dugaan penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, David Sagala memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan APBDes tersebut.
Sikap tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran desa.
Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi publik sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Mereka juga meminta adanya audit dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar pengelolaan APBDes berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Adapun pengelolaan APBDes di Desa Pasar Melintang mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sorotan ini semakin menguat setelah beberapa program yang tercantum dalam APBDes dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan.
Bahkan, ada kegiatan yang disebut-sebut dan tercatat dalam dokumen anggaran APBDes tersbut, tidak diketahui oleh masyarakat.
Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, untuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, seorang wartawan dari salah satu media online melayangkan surat prihal konfirmasi dan klarifikasi kepada Kades Pasar Melintang (David Sagala) selaku pejabat yang mengelola APBDes TA 2025 itu terkait :
- Rincian penggunaan anggaran pada poin-poin program di seluruh Kegiatan Bidang.
- Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan APBDes.
Kepada awak media ini, warga menduga pengelolaan anggaran dana APBDes tersebut sarat untuk memperkaya diri sendiri/kelompok.
Hal tersebut dapat dilihat dari salah satu item kegiatan yang tercatat dalam pengelolaan APBDes Pasar Melintang TA 2025 yakni :
- Tidak adanya pembangunan saluran irigasi (tali air cacing) senilai Rp.138.550.000 sebagaimana yg dimaksud dalam APBDes Pasar Melintang TA 2025 yang terpampang di Kantor Desa Pasar Melintang.
- Dana anggaran senilai Rp 32.200.000 untuk Perayaan HUT RI, tidak pernah diselenggarakan.
Dana penyertaan modal BUMDes senilai Rp.225.132.000 yang dalam hal ini warga mempertanyakan, BUMDes mana yang dimaksud Pak Kades (David Sagala) itu.
Dugaan Korupsi Dana Desa Jadi Sorotan
Alokasi Dana Desa merupakan anggaran yang diberikan pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, dugaan penyimpangan dana desa masih menjadi salah satu kasus yang kerap ditangani aparat penegak hukum, baik oleh kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga antikorupsi.
Kasus yang melibatkan oknum kepala desa di Labura dan Deli Serdang kembali menjadi sorotan karena sama-sama berkaitan dengan dugaan korupsi ADD, tetapi perkembangan penanganan hukumnya berbeda.
Proses Hukum Berbeda
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, salah satu kasus telah memasuki tahapan hukum yang lebih lanjut, sementara perkara lainnya masih berada pada proses penyelidikan atau penyidikan.
Perbedaan tahapan tersebut dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya:
- Kelengkapan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
- Hasil audit kerugian keuangan negara.
- Pemeriksaan saksi dan ahli.
- Terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.
- Perbedaan kronologi dan konstruksi perkara.
Dalam sistem peradilan pidana, setiap perkara diproses berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Oleh karena itu, kasus dengan dugaan tindak pidana yang serupa belum tentu memiliki tahapan penanganan yang sama.
Transparansi Penegakan Hukum Menjadi Harapan Publik
Perbedaan proses hukum terhadap dua perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat.
Aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan transparansi dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi.
Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus diterapkan tanpa membedakan jabatan, status, maupun latar belakang pihak yang diperiksa.
Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan objektif dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dana Desa Harus Dikelola Secara Akuntabel
Dana desa memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.
Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran perlu ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap proses hukum terhadap dugaan korupsi dana desa, baik di Labura maupun Deli Serdang, dapat berjalan secara transparan hingga terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang















