SATYA BHAKTI ONLINE (MEDAN) –
Akhirnya, angkutan umum yang dinilai membuat kemacetan di Jalan Sisingamangaraja, Medan itu, ditindak aparat kepolisian yang kesemuanya mendapat apresiasi dari warga masyarakat Kota Medan.
“Kita berterima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumut yang telah menindak angkutan umum yang menyebabkan terjadinya kemacetan arus lalu lintas dari Sisingamangaraja, Medan (simpang tiga Jalan Tritura) hingga Fly Over Amplas,” ungkap salah seorang warga yang mengaku bernama Lamsiang Sitompul.
Saat itu, Kamis 18 Januari 2024, Lamsiang Sitompul mengungkapkan, penindakan terhadap angkutan umum penyebab kemacetan arus lalulintan yang dilakukan Polda Sumut itu, akhirnya arus lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan, lancar.
“Ditambah lagi kendaraan bus-bus berukuran besar yang biasanya mangkal di pinggir jalan menunggu atau menurunkan penumpang yang kini sudah masuk ke Terminal Amplas itu, juga menambah arus lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan semakin lancar,” ungkap Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) itu.
Dalam hal ini, agar arus lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan tetap lancar dan tidak macet, Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) itu meminta, aparat Polda Sumut yang dalam hal ini Direktorat (Dit) Lalu Lintas (Lantas) Polda Sumut untuk meningkatkan penindakan terhadap semua kendaraan yang menyebabkan kemacetan arus lalulintas.
Seperti diketahui, Rabu 10 Januari 2024, Dit Lantas Polda Sumut melakukan tindakan terhadap angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Pantauan di lapangan, Direktur (Dir) Lantas Polda Sumut (Kombes Pol Muji Ediyanto) tampak sempat melakukan patroli di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan guna memantau angkutan umum yang melanggar aturan.
Hasilnya, sejumlah sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan itu ditindak dengan sanksi tilang.
Terkait itu, Dir Lantas Polda Sumut (Kombes Pol Muji Ediyanto) menuturkan, penindakan terhadap angkutan umum itu setelah kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda yang hasilnya disepakati semua angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan Sisingamngaraja, Medan wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas dan tidak boleh lagi mangkal di badan jalan.
“Maka yang melanggar aturan kesepakatan ini ditindak tegas berupa tilang dari kepolisian dan peringatan oleh dinas perhubungan,” ungkap Dir Lantas Polda Sumut itu.
Mengakiri uraiannya itu, Dir Lantas Polda Sumut (Kombes Pol Muji Ediyanto) menuturkan, penertiban terhadap angkutan umum itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan yang
pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Dalam hidup, kita harus mampu menentukan sikap, sebab hanya dengan sikap maka kita akan mampu bertahan di tengah kuatnya badai ujian.