Wakapolri Angkat Bicara :  ”Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE”

oleh -206 views
oleh
Wakapolri Angkat Bicara :  ”Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE”
banner 950x300
  • Medsos Dan Media Massa Siber Adalah Dua Produk Berbeda

SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – “Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE,” ungkap Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam hal ini, mengutip dari rakyatmerdekanews.com, seluruh pihak, Wakapolri (Komjen Pol Agus Andrianto) mengingatkan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Wakapolri (Komjen Pol Agus Andrianto)

Menurut mantan Kapolda Sumut itu, produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis, 8 Februari 2024.

Hal tersebut, ungkap Mantan Kapolda Sumut yang kini menjabat Wakapolri itu merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers yang wajib dipatuhi oleh kepolisian guna melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Dalam hal ini, kepada seluruh anggota kepolisian, Wakapolri (Komjen Pol Agus Andrianto) menegaskan, harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Wakapolri itu.

Sementara itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial (medsos) dan media massa siber adalah dua produk berbeda.

Menurut Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia itu, media social dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Sebaliknya, lanjut Irjen Pol Dedi Prasetyo, media massa siber yang dalam hal ini media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat.

“Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Untuk itu, Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, pihaknya berharap, media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini.

Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Untuk mencapai keberhasilan pada bidang baru, kita harus bersedia untuk gagal.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :