- Medsos Dan Media Massa Siber Adalah Dua Produk Berbeda
SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – “Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE,” ungkap Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam hal ini, mengutip dari rakyatmerdekanews.com, seluruh pihak, Wakapolri (Komjen Pol Agus Andrianto) mengingatkan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Menurut mantan Kapolda Sumut itu, produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis, 8 Februari 2024.
Hal tersebut, ungkap Mantan Kapolda Sumut yang kini menjabat Wakapolri itu merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers yang wajib dipatuhi oleh kepolisian guna melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.