SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Guna wawancara klarifikasi perkara dugaan penganiayaan, Satuan Reserses Kriminal (Sat.Reskrim) Polresta Deli Serdang mengundang seorang wartawan.
Dalam hal ini, wartawan dari salah satu surat kabar terbitan Medan Sumatera Utara yang akrab disapa Simarmata itu mengungkapkan, Rabu 29 Mei 2024, dirinya datang ke Mapolresta Deli Serdang untuk memenuhi undangan wawancara kaltifikasi perkara yang dilayangkan Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang tertanggal 20 Mei 2024 dengan Nomor : B/604/RES.1.6./2024/Reskrim itu.
Sementara itu, usai wawancara klarifikasi perkara, Simarmata yang tergabung dalam komunitas wartawan yakni Community Of Jurnalist (COJ) itu mengungkapkan, dirinya diundang untuk wawancara sebagai saksi atas dugaan penganiyaan yang terjadi sekira Selasa 7 Mei 2024 lalu di Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi itu, didampingi Ketua COJ (Hery Siswoyo), Simarmata menegaskan, dirinya tidak melihat penganiayaan atas diri korban sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/415/V/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Mei 2024, Satuan Reserses Kriminal (Sat.Reskrim) itu.
Namun, Simarmata mengaku, saat itu Selasa 7 Mei 2024 di Dusun Tungkusan, Desa Tadukan Raga STM Hilir kabupaten Deli Serdang, dirinya memang ada menengahi dan melerai salah seorang berinisial SS warga Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang saat itu dibentak-bentak warga petani di Desa Lau Barus Baru dengan kata – kata ” Pergi Kau Dari Sini”.
Terkait kronologis kejadian, Simarmata memaparkan, sebelum kejadian, dirinya (Simarmata) mendapat pesan WhatsApp (WA) dari salah seorang oknum Kades di kecamatan STM Hilir berinisial R untuk datang ke lokasi kejadian.
Sayangnya, saat ditanya keperluannya apa, R menjawab, di lokasi lah ada jawabannya.