Usai Ke Polda Sumut, LSM RCW Deli Serdang Layangkan Dumas Dugaan  Penyalahgunaan Dana Desa Pasar Melintang Yang Sarat Memperkaya Diri Ke Kejati Sumut

oleh -1,174 views
oleh
Usai Ke Polda Sumut, LSM RCW Deli Serdang Layangkan Dumas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pasar Melintang Yang Sarat Memperkaya Diri Ke Kejati Sumut
Usai Ke Polda Sumut, LSM RCW Deli Serdang Layangkan Dumas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pasar Melintang Yang Sarat Memperkaya Diri Ke Kejati Sumut
banner 1000x300

Adapun Alokasi Dana Desa disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dialokasikan ke APBD melalui dana perimbangan.

Selanjutnya, tahap perencanaan Alokasi Dana Desa dimulai dengan musyawarah desa yang diadakan oleh Kepala Desa selaku penanggungjawab  Alokasi Dana Desa untuk membahas rencana.

Untuk diketahui, kepada LSM RCW Deli Serdang, masyarakat Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara menginformasikan adanya dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Pasar Melintang Tahun Anggaran (TA) 2021 dan TA 2022.

Dari hasil investigasi atas informasi masyarakat Desa Pasar Melintang itu, LSM RCW Deli Serdang menilai adanya dugaan sarat memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok yang diduga dilakukan dengan cara penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa Pasar Melintang.

Adapun jumlah Alokasi Dana Desa Pasar Melintang itu diketahui, DD untuk TA 2021 senilai Rp.1.702.903.676 dan untuk TA 2022 senilai Rp.1.794.172.673.

Anehnya, berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ada perubahan dan perberdayaan masyarakat di Desa Pasar Melintang dengan adanya Dana Desa yang nilainya cukup besar itu.

Terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Pasar Melintang yang sarat memperkaya diri itu, LSM RCW Deli Serdang menduga ada penyalahgunaan anggaran dana senilai Rp.324 juta untuk dana penanggulangan bencana keadaan darurat mendesak desa pada anggaran DD Pasar Melintang TA 2021 yang sarat memperkaya diri.

Adapun dugaan tersebut dapat dilihat dari tidak ada penjelasan yang akurat pada penggunaan DD senilai Rp.324 juta di setiap kegiatannya.

Padahal, pada penggunaan anggaran dana di setiap kegiatan lainnya, seperti pelaksanaan pembangunan desa bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang pembinaan, sangat jelas diuraikan dengan penjelasan yang tersusun sedemikian lengkap.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :