ASAHAN | Petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial JS (36) warga Lingk VII Kelurahan Aek Lobak Pekan Kab. Asahan diamankan petugas bersama barang bukti 5 (lima) klip kecil putih yang diduga beisikan narkotika jenis Sabu, 1(satu) skop pipet, 1(satu) buah mancis, Uang Rp. 110.0000.
Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP Maralidang Harahap mengatakan pelaku JS diamankan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 pukul 23.30 Wib di Link VI Kelurahan Aek Lobak Pekan Kab. Asahan.
“Pelaku diamankan hasil Ops Antik Toba 2022 oleh petugas Unit Reskrim, dimana pada saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan VI Kelurahan Aek Lobak Pekan Kecamatan. Aek Kuasan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku JS,”kata Kapolsek AKP Maralidang Harahap, Sabtu (19/2/2022).
Bermodal informasi tersebut, sambung Kapolsek, personel melakukan penyelidikan ke lokasi dan ditemukan seorang laki-laki mencurigakan yang sedang memuat berondolan buah kelapa sawit.
“Dari pelaku, petugas menemukan 5 (lima) klip kecil putih yang di duga berisikan Sabu dari didalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai pelaku,”ungkap Kapolsek.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar,”pungkas Kapolsek.