Namun, ungkap Dirkrimum Polda Sumut itu, Tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak cepat menggagalkan pemberangkatan ke-7 korban itu.
Berdasarkan keterangan beberapa korban, Kombes Pol Sumaryono menambahkan, para korban TPPO itu akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia menggunakan kapal kayu milik Aya Uda dengan membayar sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen.
Sementara itu, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan para korban itu, Aya Uda sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat.
Sedangkan para terduga pelaku TPPO yakni Amat dan Aya Uda mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Atas kejahatannya itu, terduga pelaku TPPO yakni Amat dan Aya Uda dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan diancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, terduga pelaku TPPO tersebut juga dihukum dengan membanyar denda senilai Rp.120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 miliar. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang