SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan antar negara, Tim Satgas TPPO dari Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap beberapa agen yang diduga kuat berperan sebagai perekrut dan pengirim tenaga kerja ilegal ke Malaysia.
Selain itu, Tim Satgas TPPO dari Polda Sumut juga mengamankan tujuh korban.
Adapun para terduga agen tenaga kerja ilegal ke Malaysia itu diketahui bernama Amat dan Aya Uda.
Sedangkan para korban kedua agen tenaga kerja ilegal ke Malaysia itu diketahui ada 7 orang yang diketahui bernama Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.
Terkait itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus TPPO itu terungkap sekira Minggu 3 November 2024.
Walaupun begitu, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, polisi juga masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat kasus ini.
Dalam hal ini, Kombes Hadi Wahyudi berharap, pengungkapan kasus TPPO itu dapat menjadi langkah dalam memutus rantai perdagangan orang di wilayah Sumatera Utara, yang diketahui kerap menjadi sasaran perekrutan untuk tujuan eksploitasi di luar negeri.
Untuk itu, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, polisi mengimbau seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri dan selalu mengecek legalitas agen yang menawarkan jasa tenaga kerja.
Sementara itu, Rabu 06 November 2024, Direktur Ditkrimum Polda Sumut (Kombes Pol Sumaryono) mengungkapkan, para korban diamankan di dua tempat penampungan Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Dalam paparannya itu, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, selain mengamankan korban, pihaknya juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu Amat dan Aya Uda.
Selain itu, sebelum diberangkatkan ke Malaysia, Tim Satgas TPPO juga mengamankan 7 korban di Asahan.
Adapun ke-7 korban tersebut, rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal.
Di Malaysia, para korban tersebut akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.
Dalam hal ini, ungkap Dirkrimum Polda Sumut itu lagi, diketahui para korban tersebut harusnya berangkat pada Selasa 5 November.
Namun, ungkap Dirkrimum Polda Sumut itu, Tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak cepat menggagalkan pemberangkatan ke-7 korban itu.
Berdasarkan keterangan beberapa korban, Kombes Pol Sumaryono menambahkan, para korban TPPO itu akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia menggunakan kapal kayu milik Aya Uda dengan membayar sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen.
Sementara itu, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan para korban itu, Aya Uda sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat.
Sedangkan para terduga pelaku TPPO yakni Amat dan Aya Uda mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Atas kejahatannya itu, terduga pelaku TPPO yakni Amat dan Aya Uda dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan diancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, terduga pelaku TPPO tersebut juga dihukum dengan membanyar denda senilai Rp.120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 miliar. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang