SATYA BHAKTI ONLINE.COM [MEDAN] – Akhirnya, dengan menangkap pelakunya, petugas Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus dapat mengurus untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Imam Wahyudi.
Terkait itu, Minggu (19/12/21), Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menuturkan, kasus itu berawal saat Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri disalah satu kafe.
Adapun pertemuan itu dimaksudkan untuk pengurusan anak Syaiful Bahri yang bernama Abdul Mutholib agar dapat masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Dalam pertemuan itu, Kabid Humas Polda Sumut menuturkan, Imam Wahyudi menyanggupi pengurusan itu dan meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada Syaiful Bahri agar anaknya (Abdul Mutholib, red) bisa masuk Akpol.
Selanjutnya, tutur Kabid Humas Polda Sumut itu lagi, atas permintaan itu, Syaiful Bahri pun mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Imam Wahyudi dengan mentransfer (mengirim, red) senilai Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri milik Imam Wahyudi dan senilai Rp 200 juta ditransfer ke rekening Bank BRI milik Sukardi.
“Setelah uang sebesar Rp 600 juta itu diberikan ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol. Sedangkan Imam Wahyudi sudah kabur,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut.
Merasa tertipu, korban Syaiful Bahri pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Dit Reskrimum Polda Sumut.
Atas laporan itu, Kabid Humas Polda Sumut kembali menuturkan, personel Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban Syaiful Bahri itu, melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang pada akhirnya Imam Wahyudi ditangkap petugas.
“Atas perbuatannya tersangka Imam Wahyudi ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Akan tetapi, penyidik juga masih melanjutkan pendalaman atas beberapa orang terkait perannya masing-masing,” ucap Hadi
Saat diinterogasi petugas, Kabid Humas Polda Sumut itu menambahkan, Imam Wahyudi mengaku, uang senilai Rp.600 juta yang diberikan korban Syaiful Bahri itu, telah dibagikan.
Terkait pembagian uang, Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan, kepada petugas, Imam Wahyudi mengaku, dirinya (Imam Wahyudi, red) mendapat bagian senilai Rp.400 juta dan Efendi Setiawan mendapat bagian senilai Rp.139 juta.
Selain itu, Nasrul mendapat bagian senilai Rp.40 juta, Deny Reza mendapat bagian senilai Rp.20 juta dan Sukardi mendapat bagian senilai Rp.1 juta.
Sementara itu, terkait proses rekrutmen anggota Polri, Kabid Humas Polda Sumut menegaskan, proses rekrutmen anggota Polri itu menerapkan prinsip Bersih, Transfaran, Akuntabel dan Humanis (BETAH).
Dalam hal ini, kepada seluruh masyarakat , Kabid Humas Polda Sumut kembali menegaskan, siapapun bisa mendaftar dan masuk manjadi anggota Polri tanpa membayar sepeser rupiah pun.
“Percaya diri dengan kemampuan dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan. Jangan percaya kalau ada orang menawarkan diri bahwa bisa memasukan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang, Wajib tidak Percaya !,” tegas Kabid Humas Polda Sumut itu mengakhiri. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Pelukan hangat dari seorang kekasih, bagaikan sekilas surge dibumi.”