Ungkap Pembunuhan dan Perampokan Nurhaida Simanjuntak, Polda Sumut Bekuk Pelaku

oleh -878 views
oleh
banner 1000x300

Atas temuan itu, Kapolres Tapsel (AKBP Roman Smaradhana Elhaj) menuturkan, pihaknya (Polres Tapsel, red) langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pihaknya (Polres Tapsel) akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.

“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Usai membuang jenazah korban, Kapolres Tapsel itu mengungkapkan, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang.

banner 1000x300

“Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Atas perbuatannya itu, Kapolres Tapsel (AKBP Roman Smaradhana Elhaj) menegaskan, kedua tersangka pelaku pembunuhan itu,  dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. [RED]

banner 1000x200
banner 1000x200banner 1000x300banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :