SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN |
Akhirnya, Selasa 2 Agustus 2022, personil Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62).
Adapun kedua pelaku berinisial BST dan AP itu ditangkap dalam pelariannya.
Terkait itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkan, pengungkapan pembunuhan dan perampokan terhadap IRT bernama Nurhaida Simanjuntak itu bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu 24 Juli 2022, lalu.
“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sumut, Jumat 5 Agustus 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, selama sembilan hari, akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.
Setelah proses penangkapan, Kabid Humas Polda Sumut itu, mengungkapkan, kedua pelaku tersebut diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.
Modusnya, ungkap Kabid Humas Polda Sumut itu, para pelaku melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban.
Sedangkan motifnya, ungkap Kabid Humas Polda Sumut itu lagi, para pelaku menguasai (mengambil) barang berharga milik korban.
Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok, korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu 23 Juli 2022 lalu.
Setelah itu, ungkap Kapolres Tapsel (AKBP Roman Smaradhana Elhaj), korban pun diantar suami korban ke pasar.
“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara,” tutur Kapolres Tapsel itu.
Selanjutnya, ungkap Kapolres Tapsel itu, akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan.
Atas temuan itu, Kapolres Tapsel (AKBP Roman Smaradhana Elhaj) menuturkan, pihaknya (Polres Tapsel, red) langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pihaknya (Polres Tapsel) akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.
“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Usai membuang jenazah korban, Kapolres Tapsel itu mengungkapkan, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang.
“Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Atas perbuatannya itu, Kapolres Tapsel (AKBP Roman Smaradhana Elhaj) menegaskan, kedua tersangka pelaku pembunuhan itu, dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang