SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN |
Akhirnya, Selasa 2 Agustus 2022, personil Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62).
Adapun kedua pelaku berinisial BST dan AP itu ditangkap dalam pelariannya.
Terkait itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkan, pengungkapan pembunuhan dan perampokan terhadap IRT bernama Nurhaida Simanjuntak itu bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu 24 Juli 2022, lalu.
“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sumut, Jumat 5 Agustus 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, selama sembilan hari, akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.
Setelah proses penangkapan, Kabid Humas Polda Sumut itu, mengungkapkan, kedua pelaku tersebut diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.