- 5 Terduga Pelaku Warga Kabupaten Deli Serdang
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Diduga sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) palsu, 5 warga Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini terduga pelaku, diciduk Tim Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Adapun ke-5 warga Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini terduga pelaku sindikat curanmor dan pemlasu STNK itu, berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.
Terkait itu, Rabu 31 Januari 2024, Kapolda Sumut (Irjen Agung Setya) melalui Kabid Humas (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menuturkan, pengungkapan kasus curanmor dan STNK palsu dengan penangkapan 5 terduga pelaku itu berawal dari laporan sejumlah para korbannya yang diterima Polda Sumut.
Dari hasil penyelidikan atas laporan itu, Tim Jahtanras Polda Sumut menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim pada 25 Januari 2024.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan atas pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, Tim Jahtanras Polda Sumut kembali menciduk tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.
Dalam hal ini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, saat diinterogasi, para terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di Medan dan Deli Serdang, seperti di Tanjung Morawa dan Pantai Labu dengan modus menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian yang tidak dijaga.
Terkait barang bukti kejahatan, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yakni, tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu.
Terkait barang bukti STNK palsu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, STNK palsu itu diduga sengaja dibuat para pelaku agar sepeda motor hasilcuriannya itu dapat kembali dijualnya (terduga pelaku).
Mengakhiri uraiannya itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, kini kelima terduga pelaku tersebut ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.
“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan Polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan. Kita (polisi) pasti akan kembalikan,” pungkas juru bicara Polda Sumut itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Berjalanlah jangan berlari, karena hidup adalah perjalanan dan bukannya pelarian.”