“Kami pastikan para pelaku akan dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tegas Kombes Pol. Sumaryono.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumut itu, kini kedua terduga pelaku yang ditangkap itu, diboyong ke Satreskrim Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain melengkapi administrasi penyidikan, Direktur Reskrimum Polda Sumut itu menambahkan, polisi akan terus memburu pelaku yang masih buron.
“Kami harap masyarakat lebih waspada saat membawa uang dalam jumlah besar,” pungkas Direktur Reskrimum Polda Sumut itu.
Seperti diketahui, insiden pencurian uang milik KPU itu, terjadi Selasa 26 November 2024, saat korban memarkir mobil di Jalan Perniagaan, Stabat.
Namun, beberapa saat kemudian, korban bersama saksi yang turun dan meninggalkan mobilnya yang terparkir untuk membeli es campur, alarm mobil berbunyi.
Mendengar alarm mobilnya berbunyi, korban langsung pergi menuju mobilnya dan mendapati pintu mobilnya telah rusak.
Selain itu, uang senilai Rp 150 juta yang disimpan di bawah jok kursi sopir, hilang.
Selanjutnya, menanggapi laporan, Tim gabungan Polda Sumut langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kemudian, setelah mendapat petunjuk keterangan korban dan rekaman CCTV, Selasa (17/12) Tim gabungan Polda Sumut berhasil menangkap para terduga pelaku.