-
Satu Terduga Pelaku Diduga Lari Ke Riau
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Ungkap kasus pencurian uang milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat, Polda Sumut bersama jajaran, tangkap terduga pelaku pencuri.
Kasus pencurian inipun menjadi perhatian publik karena korbannya adalah KPU Langkat dan uang yang dicuri para terduga pelaku itu merupakan uang untuk dana pelaksanaan Pilkada serentak.
Atas aksi kriminal yakni pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para terduga pelaku yang diduga komplotan spesialis nasabah bank itu, uang senilai Rp 150 juta milik KPU Langkat yang baru saja dicairkan di bank, raib digondol para terduga pelaku.
Terkait aksi pencurian uang milik KPU Langkat itu, para terduga pelaku menggunakan modus gembos ban, pecah kaca, dan merusak pintu mobil korban.
Namun, dua terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Langkat.
Selain menangkap para terduga pelaku, Tim Gabungan dari Polda Sumut itu juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku yang terekam CCTV, dua unit HP, dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan para terduga pelaku.
Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Adapun dalam pengungkapan kasus dan penangkapan para terduga pelaku itu berawal dari laporan staf KPU Langkat (Santi Hariati).
Terkait itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol. Sumaryono) menuturkan, polisi terus berkomitmen menuntaskan kasus-kasus kejahatan terorganisir, khususnya yang menyasar masyarakat yang baru saja melakukan transaksi di bank.
“Kami pastikan para pelaku akan dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tegas Kombes Pol. Sumaryono.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumut itu, kini kedua terduga pelaku yang ditangkap itu, diboyong ke Satreskrim Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain melengkapi administrasi penyidikan, Direktur Reskrimum Polda Sumut itu menambahkan, polisi akan terus memburu pelaku yang masih buron.
“Kami harap masyarakat lebih waspada saat membawa uang dalam jumlah besar,” pungkas Direktur Reskrimum Polda Sumut itu.
Seperti diketahui, insiden pencurian uang milik KPU itu, terjadi Selasa 26 November 2024, saat korban memarkir mobil di Jalan Perniagaan, Stabat.
Namun, beberapa saat kemudian, korban bersama saksi yang turun dan meninggalkan mobilnya yang terparkir untuk membeli es campur, alarm mobil berbunyi.
Mendengar alarm mobilnya berbunyi, korban langsung pergi menuju mobilnya dan mendapati pintu mobilnya telah rusak.
Selain itu, uang senilai Rp 150 juta yang disimpan di bawah jok kursi sopir, hilang.
Selanjutnya, menanggapi laporan, Tim gabungan Polda Sumut langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kemudian, setelah mendapat petunjuk keterangan korban dan rekaman CCTV, Selasa (17/12) Tim gabungan Polda Sumut berhasil menangkap para terduga pelaku.
Adapun para terduga pelaku itu bernama : Lambok Panjaitan alias Jait (45) yang diketahui berperan sebagai kapten komplotan dengan tugas mengatur aksi dan sebagai pemantau situasi itu ditangkap di rumahnya di Jalan Kongsi, Marindal.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Lambok, polisi melanjutkan penangkapan terhadap Askalani Adnan alias Lani (57), Rabu 18 Desember 2024 di Jalan Pendidikan, Bandar Klippa.
Dalam hal ini, Askalani merupakan eksekutor yang merusak pintu mobil dengan kunci T.
Sedangkan terduga pelaku lainnya yakni Indra Nababan alias Irfan yang dalam hal ini terduga pelaku yang ketiga itu, diketahui telah melarikan diri ke wilayah Polda Riau.
“Kami masih mengejar pelaku lainnya dan berkoordinasi dengan jajaran di wilayah Riau,” ungkap Kasubdit III Jatanras (Kompol Bayu Putra Samara).
Untuk diketahui, insiden serupa juga pernah dilaporkan sebelumnya di Medan dengan kerugian Rp 200 juta.
Dari hasil penyelidikan menunjukkan para terduga pelaku adalah residivis yang telah berkali-kali melakukan aksi serupa. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang