Satyabhaktionline.com – BELAWAN | Merupakan hasil penyelidikan atas informasi yang diterima dari warga yang kemudian dikembangkan dan dilakukan penggrebekan, Polres Pelabuhan Belawan ungkap praktek perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukumnya.
Terkait itu, Jumat (15/10) sore, Kapolres Pelabuhan Belawan (AKBP Faisal Rahmat H Simatupang, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim (AKP I Kadek H.C, SH, SIK, MH) dalam konferensi persnya memaparkan, dalam pengungkapan praktek judi tersebut, pihaknya (polisi, red) berhasil menangkap 7 orang pelaku perjudian, Kamis (14/10) di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut AKP I Kadek yang saat itu didampingi KBO Sat Reskrim (Iptu Arifin Purba, SH), Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan (Iptu Andi Rahmadsyah, SH), Kanit I Sat Reskrim (Ipda Erikson Siahaan, SH, MH) dan Panit Unit 1 Sat Reskrim (Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K), dari ketujuh tersangka pelaku judi yang ditangkap itu, 6 diantaranya merupakan pemain dan 1 orang sebagai penjaga atau penukar koin.