-
R Masuk DPO
SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN |
Genderang perang terhadap segala jenis kejahatan Narkotika, kembali ditabuh Polda Sumut.
Kali ini, Polda Sumut yang dalam hal ini Tim Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang dalam hal ini dinilai merupakan jaringan peredaran narkotika.
Terkait itu, Minggu 21 Agustus 2022, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) memaparkan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dalam hal ini dinilai merupakan jaringan peredaran narkotika itu, Tim Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut menangkap wanita berinisial RF alias Falo (34) warga Jalan Mangkubumi, Medan.
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, wanita inisial RF alias Falo yang dinilai berjulukan “Ratu Ekstasi” itu, ditangkap Tim Subdit II Dit.Res Narkoba Polda Sumut, Jumat 19 Agustus 2022 lalu.