SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Hingga kini, Sabtu 2 Maret 2024, tembok yang dibangun tanpa hak oleh sekelompok orang suruhan diatas akses jalan warga di Komplek Katamso Square, Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu, masih berdiri kokoh.
Akibatnya, kebebasan warga, khususnya warga Komplek Katamso Square untuk bebas beraktifitas, kini terbelenggu.
Selain itu, warga yang bertempat tinggal Komplek Katamso Square itu, kini dinilai hidup bagaikan “katak didalam tempurung”.
Herannya, aparat penegak hukum dan instansi terkait yang berwenang dinilai tidak dapat berbuat banyak menganyomi dan melindungi masyarakat guna dapat meruntuh bangunan tembok diatas akses jalan warga yang dibangun tanpa hak dan melanggar aturan itu.
Dalam hal ini, kepada instansi terkait yang berwenang, warga Komplek Katamso Square meminta agar tembok yang dibangun diatas akses jalan warga yang dibangun tanpa hak dan melanggar aturan itu, segera dirubuhkan.
Selain itu, kepada aparat penegak hukum, warga Komplek Katamso Square juga meminta agar memanggil dan memeriksa serta memproses secara hukum para oknum yang terlibat dalam pembangunan tembok yang diabangun diatas akses jalan warga yang dibangun tanpa hak dan melanggar aturan itu.