SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Hingga kini, Sabtu 2 Maret 2024, tembok yang dibangun tanpa hak oleh sekelompok orang suruhan diatas akses jalan warga di Komplek Katamso Square, Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu, masih berdiri kokoh.
Akibatnya, kebebasan warga, khususnya warga Komplek Katamso Square untuk bebas beraktifitas, kini terbelenggu.
Selain itu, warga yang bertempat tinggal Komplek Katamso Square itu, kini dinilai hidup bagaikan “katak didalam tempurung”.
Herannya, aparat penegak hukum dan instansi terkait yang berwenang dinilai tidak dapat berbuat banyak menganyomi dan melindungi masyarakat guna dapat meruntuh bangunan tembok diatas akses jalan warga yang dibangun tanpa hak dan melanggar aturan itu.
Dalam hal ini, kepada instansi terkait yang berwenang, warga Komplek Katamso Square meminta agar tembok yang dibangun diatas akses jalan warga yang dibangun tanpa hak dan melanggar aturan itu, segera dirubuhkan.
Selain itu, kepada aparat penegak hukum, warga Komplek Katamso Square juga meminta agar memanggil dan memeriksa serta memproses secara hukum para oknum yang terlibat dalam pembangunan tembok yang diabangun diatas akses jalan warga yang dibangun tanpa hak dan melanggar aturan itu.
Seperti diketahui, Sabtu 24 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, dinilai tanpa hak dan melanggar aturan serta tanpa berperi kemanusiaan, sekelompok orang suruhan membangun tembok diatas akses jalan keluar masuk warga, khususnya warga Komplek Katamso Square, Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Akibatnya, kebebasan warga, khususnya warga yang bertempat tinggal di Komplek Katamso Square itu, kini sudah tidak bebas hidup keluar masuk untuk beraktifitas.
Selain itu, akibat jalan akses keluar masuk yang kini dibangun tembok itu, aktifitas keluar masuk para warga yang ingin beribadah di rumah ibadah yang ada di Komplek Katamso Square itu, juga terhalang dan tidak babas lagi.
Tidak terima akses jalannya ditembok, warga Komplek Katamso Square pun, melawan.
Hasilnya, pertengkaran antara kedua belah pihak yang nyaris berujung baku hantam itupun, tak terhindari.
Ironisnya, dengan arogannya, sekelompok orang suruhan itu tetap saja membangun tembok diatas akses jalan warga itu.
Anehnya, seorang oknum berseragam Polri yang diharap dapat menganyomi dan melindungi masyarakat, tidak dapat berbuat banyak.
Selanjutnya, Selasa 27 Februari 2024, beberapa warga Komplek Katamso Square mendatangi dan menjumpai Lurah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kepada Lurah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan (M. Akbar Pohan S. S.TP), warga Komplek Katamso Square meminta agar tembok yang dibangun diatas akses jalan warga itu, segera di bongkar.
Menanggapi itu, Lurah Titi Kuning (Akbar Pohan) yang saat itu didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) 10 (Hafis Barus) menuturkan permintaan warga Komplek Katamso Square untuk pembongkan tembok diatas akses jalan warga itu, akan ditindaklanjuti dengan segera menyurati Camat Medan Johor dan pihak terkait.
Sementara itu, kepada jurnalis Satya Bhakti Online, Lurah Titi Kuning (Akbar Pohan) menilai inti permasalahan pembangunan tembok diatas akses jalan warga itu adalah permasalahan salah komunitasi (miss komunikasi) antara tetangga yang berimbas kepada warga.
Saat ditanya soal hak yang dalam hal ini merupakan ijin yang dimiliki pihak atas pembangunan tembok diatas akses jalan warga itu, Lurah Titi Kuning (Akbar Pohan) mengaku tidak tahu. (TIM)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Meskipun nampaknya sangat tidak berarti, jika kita bertekad berbuat baik sekali sehari saja, kita akan selalu menuai imbalannya.”