Seperti diketahui, tutur Kapolda Sumut, sebelumnya, berdasarkan Instruksi Mendagri no 36 Tahun 2021, status di Pematangsiantar ditetapkan di level 4 dan sempat diperpanjang dua kali.
Namun, ungkap Kapolda Sumut lagi, berkat kepatuhan masyarakat dalam penerapan PPKM, kini level 4 itu turun menjadi level 3.
“Tidak mudah menekan penyebaran Covid 19, butuh kerjasama semuanya, kesadaran pribadi dan kelompok adalah menjadi kunci sukses itu,” ungkap Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Walaupun status PPKM di Kota Pematangsiantar sudah level 3, Irjen Panca Putra Simanjuntak tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, karena kunci utama dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan cara memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.