Tuntut Tersangka Kepemilikan Senjata Api Dibebaskan, Ratusan Massa Demo Kantor Kejari Deli Serdang

oleh -237 views
oleh
Tuntut Tersangka Kepemilikan Senjata Api Dibebaskan, Ratusan Massa Demo Kantor Kejari Deli Serdang
Tuntut Tersangka Kepemilikan Senjata Api Dibebaskan, Ratusan Massa Demo Kantor Kejari Deli Serdang
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG –

Tolak diskriminisasi atas kasus dugaan kepemilikan senjata api, ratusan massa tuntut  Kejari Deli Serdang (Mochammad Jeffry SH MHum) untuk segera membebaskan seorang tersangka berinisial ESG.

Demikian terungkap saat ratusan massa yang diketahui warga Pancur Batu gelar aksi demo didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dengan memajang beberapa papan bunga, spanduk, sejumlah poster dan tulisan di kertas karton berisi tuntutan mereka dan membawa keranda pemakaman sebagai simbol mati nya keadilan di jajaran penegak hukum polri dan kejaksaan.

Saat itu, Jumat 5 April 2024, dengan menggunakan alat pengeras suara, ratusan massa yang tergabug dalam Gerakan Masyarakat Pancurbatu itu, menolak kasus dugaan kepemilikan senjata api yang membuat ESG menjadi tersangka.

Dalam hal ini, kepada pihak Kejari Deli Serdang, massa pendemo meminta agar benar-benar menjunjung tinggi keadilan.

Jika kasus ini tidak adil karena menerima berkas perkara yang tidak cukup bukti, massa juga meminta agar kepala seksi pidana umum (kasipidum) dan Kajari copot dari jabatan nya.

Selain itu, jika  tuntutannya itu tidak dipenuhi, massa mengungkapkan akan kembali menggelar aksi demo yang lebih besar lagi.

Atas kasus dugaan kepemilikan senjata api yang dipersangkakan kepada ESG itu, massa menilai, kasus tersebut terkesan janggal dan diduga diskriminisasi.

Hal tersebut, ungkap massa itu, dapat dilihat dari begitu cepatnya kasus tersebut ditangani Polrestabes Medan dengan menetapkan berkas kasus tersebut berstatus P.21 dan langsung dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang pada Rabu 3 April 2024 lalu.

Sementara itu, seorang dari massa pendemo itu menuturkan, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang dipersangkakan kepada ESG itu, masih dalam tahap Prapid yang dilakukan pihak kuasa hukum ESG.

Bahkan, ungkap seorang dari massa itu, guna meminta perlindungan hukum, pihak kuasa hukum ESG juga sudah menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejari Deli Serdang.

Namun, ungkap seorang dari massa itu lagi, entah kenapa pihak kejaksaan tidak mempertimbangkan hal tersebut, malah justeru menerima P.21 berkas tersebut.

Atas dasar kami mencurigai ada “mafia Peradilan Hukum” di tubuh kejaksaan Negeri Deli Serdang,” ungkap seorang dari massa pendemo itu.

Menanggapi aksi demo itu, Kajari Deli Serdang, (Mochammad Jeffry SH MHum) melalui Kasi Intelijen (Boy Amali SH MH) mengungkapkan pihaknya (Kejari Deli Serdang, red) menerima aspirasi masyarakat Pancur Batu itu dengan menyampaikannya ke Kajari Deli Serdang.

Dalam hal ini, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang itu kembali mengungkapkan, pihaknya akan menganalisis kasus tersebut secara profesional dan akuntabel.

Untuk memutuskan kasus tersebut secara adil, Boy Amali kembali mengungkapkan, pihak akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Nanti bisa dibuktikan saat dilakukan persidangan,” ungkap Boy Amali.

Terkait berkas perkara atas kasus tersebut, Boy Amali menambahkan, Rabu 3 April 2024 lalu, berkas perkara itu sudah dilimpahkan atau P-21 dari Polrestabes Medan ke Kejari Deli Serdang.

Sehubungan dengan cuti bersama Idul Fitri, Boy Amali menuturkan, Kamis 4 April 2024 lalu, berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti atas pekara kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Sementara itu, terkait kasus perkara penguasaan senjata api dengan tersangka ESG itu, diketahui berawal saat kericuhan antara 2 kelompok OKP di Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang, Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB, di Dusun III Pulo Sari, Desa Dirun Jangak Kecamatan Pancurbatu.

Atas kejadian itu, personil kepolisian beserta tim Sat Brimob Polda Sumut, turun kelokasi melakukan tindakan pengamanan untuk mencegah gangguan Kamtibmas.

Mengetahui kedatangan aparat kepolisian itu, beberapa warga langsung melarikan diri.

Sementara itu, Tim personel Sat. Brimob Situasi melihat ESG turun dari mobil dan membuang senjata api ke rumput.

Karena itu, Tim personel Sat Brimob mendatangi ESG dan menyuruhnya (ESG) mengambil benda yang dibuangnya itu yang diketahui sepucuk senjata api warna hitam merek Daewoo nomor seri BA006497,

Saat itu juga, ESG bersama senjata api itu, diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Medan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Jika kita melakukan hal yang benar berdasarkan iman saja, maka Tuhan akan melakukan sisanya yang tidak bisa kita lakukan.”  

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :