Satyabhaktionline.com | SAMARINDA – Aksi pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh oknum dosen kembali terjadi.
Kali ini, selain kerap sekali melecehkan mahasiswinya, oknum dosen tersebut juga kerap sekali meminta uang dengan memeras para mahasiswinya.
Dalam hal ini, sebagaimana yang dilansir dari bersamanewstv.com diketahui, aksi pelecehan seksual dan pungli itu oleh oknum dosen di lingkungan Fakultas Kehutanan, Universitas Mulawarman (UNMUL), Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Saat itu, Kamis (28/4), dengan mengenakan jaket kuningnya (jaket almamater, red) dan mengusung serta memajang puluhan selebaran, ratusan mahasiswa Fakultas Kahutanan UNMUL yang tergabung dalam LEM Sylva Mulawarman itu, berunjuk rasa dengan berjalan menuju Rektorat Unmul.
Dalam orasi unjuk rasanya itu, para pendemo menuntut pihak Rektorat UNMUL :
- Segera memecat dan memproses oknum dosen Fakultas Kehutanan yang telah melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap mahasiswinya.
- Segera menyediakan fasiltas pemulihan kepada para korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Kehutanan UNMUL itu.
- Segera mempercepat pembentukan Satgas PPKS UNMUL
- Segera menindak tegas para oknum yang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan UNMUL
- Segera mempercepat implementasi Permendikbud No. 30 Tahun 2021.
- Jangan biarkan proses calon panitia seleksi berlarut-larut.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa itu didasari keresahan para mahasiswa, khususnya mahasiswi yang telah mendapatkan perlakuan oknum dosen Fakultas Kehutanan UNMUL yang telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai tenaga pendidik (dosen, red).
Dalam orasi pernyataan sikapnya itu, ratusan mahasiswa Fakultas Kahutanan UNMUL yang tergabung dalam LEM Sylva Mulawarman itu menuturkan, dengan alasan bimbingan, oknum dosen yang juga sebagai dosen pembimbing di lingkungan Fakultas Kehutanan UNMUL itu menyuruh mahasiswi bimbingannya untuk memijatnya sekira 2 jam lamanya.
Hal tersebut terjadi pada 12 Juni 2021 dan 22 Februari 2022.
Selain itu, pada 12 Juni 2021, oknum dosen tersebut juga memerintahkan mahasiswinya untuk membuka dan memasangkan kaos kakinya (oknum dosen, red) dan meluruskan kakinya (oknum dosen, red) ke atas paha mahasiswinya.
Tidak hanya itu saja, pada 07 April 2022, oknum dosen itu juga mengelus pipi mahasiswinya.
Atas perlakuan oknum dosen itu, para mahasiswi yang dalam hal ini korban oknum dosen itu menjadi tidak nyaman hingga trauma yang kesemuanya itu menghambat aktivitas akademik mahasiswi yang dalam hal ini korban kebejadan oknum dosen itu.
Selain perlakuan yang dinilai pelecehan seksual itu, oknum dosen yang juga sebagai dosen pembimbing di lingkungan Fakultas Kehutanan UNMUL itu juga dinilai melakukan pemerasan terhadap para mahasiswa/i nya untuk beli pulsa senilai sekira Rp. 50.000, beli kopi seharga Rp. 98.000 dan tissue.
Tidak hanya itu saja, pada 30 Oktober 2019, dengan dalih kunjungan ke Museum Mulawarman Tenggarong, oknum dosen itu juga meminta uang yang dalam hal ini dinilai pungutan liar (pungli) kepada 126 mahasiswa Angkatan 2019, kelas A.
Kepada 126 mahasiswa Angkatan 2019, kelas A itu, oknum dosen itu meminta uang senilai Rp.50 ribu per orang.
Padahal, harga tiket untuk berkunjung ke Museum Mulawarman Tenggarong itu, senilai Rp. 15.000.
Selain itu, dari alokasi UKT Mahasiswa, pihak fakultas juga telah menyediakan uang praktikum kepada masing-masing mahasiswa senilai Rp. 25.000.
Hal tersebut menunjukkan, oknum dosen tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri dengan melakukan pungli. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang