-
Masyarakat Sergai Tuntut Kejari Sergai Usut Tuntas Dugaan Korupsi Atas Penerbitan Sertifikat Tanah PTSL
SATYA BHAKTI ONLINE | SERDANG BEDAGAI –
Tuntut janji untuk menerbit sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL yang hingga kini tidak juga terbit atau selesai, ribuan masyarakat sergai akan gelar aksi unjuk rasa ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kabupaten Sergai
Selain itu, dengan banyaknya sertipikat tanah milik masyarakat Sergai yang telah di ukur oleh petugas juru ukur Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai yang hingga kini tidak juga terbit itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya diminta untuk segera mengusut tuntas permasalahan tersebut
Padahal, negara sudah membiayai untuk pengukuran tanah guna penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL.
Demikian diungkapkan Sujarwo, baru-baru ini kepada jurnalis Satya Bhakti Online.
Dengan mengaku dirinya menjabat Ketua LSM Barisan Anti Korupsi Kolusi & Nepotisme Indonesia (BAKKIN), Sujarwo mengungkapkan, sudah banyak masyarakat kecewa atas janji-janji para petugas Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai yang menyatakan akan menerbitkan sertifikat tanah milik masyarakat melalui PTSL itu.
Namun, ungkap Ketua LSM BAKKIN itu, hingga kini, penerbitan sertikat tanah milik masyarakat melalui PTSL yang dijanjikan petugas Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai itu, tidak juga terbit.
Padahal, pengukuran tanah yang dalam hal ini salah satu bagian untuk penerbitan serifikat tanah melalui PTSL itu, sudah dilakukan petugas ukur Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai.
Terkait permasalahan itu, Ketua LSM BAKKIN (Sujarwo) mengaku, melalui telepon, pihaknya sudah menghubungi salah seorang petugas ukur Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai, yakni Aji.
Sayangnya, ungkap Ketua LSM BKKIN itu, Aji tidak mengangkat teleponnya.
Sementara itu, atas permasalahan penerbitan sertifikat tanah melalui PRSL itu, Sujarwo mengungkapkan, pihaknya dari LSM BAKKIN sudah membuat surat pengaduan ke Kejari Sergai terkait adanya dugaan pengukuran tanah yang fiktif.
Hal tersebut, ungkap Ketua LSM BAKKIN, dapat dilihat dari banyaknya permohonan penerbitan sertifikat tanah yang diajukan masyarakat melalui PTSL itu yang hingga kini tidak juga terbit.
Atas dasar itu, dengan bukti berupa berkas permohonan penerbitan sertifikat tanah melui PTSL yang diserahkan masyarakat kepada ke petugas juru ukur Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai yang hingga kini belum terbit itu, Ketua LSM BAKKIN (Sujarwo) kembali meminta pihak Kejari Sergai dan atau APH lainnya untuk mengusut tuntas dan menindak para oknum pelaku yang diduga melakukan pengukuran tanah yang fiktif. [***]
Jurnalis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Hadapilah wajah kita ke arah cahaya dan kegelapan tidak pernah dapat menguasai kita.”