Sementara itu, kepada awak media usai memimpin rapat, Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan mengungkapkan, para satgas di Kelurahan dan di Kecamatan akan bergerak memantau adanya orang-orang yang masuk ke Kota Tebing Tinggi.
“Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebing Tinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan/atau surat keterangan bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku,” ungkap Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan
Bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan SIKM dan atau surat keterangan bebas covid-19, Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan menegaskan, pemudik tersebut akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri dan jika menolak maka akan dilakukan isolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri.
“Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya,” tegas Walikota.