Tingginya Angka Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pemko Tebing Tinggi Berlakukan Aturan Mudik Lebaran

oleh -351 views
oleh
banner 1000x300

Sementara itu, kepada awak media usai memimpin rapat, Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan mengungkapkan, para satgas di Kelurahan dan di Kecamatan akan bergerak memantau adanya orang-orang yang masuk ke Kota Tebing Tinggi.

“Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebing Tinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan/atau surat keterangan bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku,” ungkap Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan

Bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan SIKM dan atau surat keterangan bebas covid-19, Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan menegaskan, pemudik tersebut akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri dan jika menolak maka akan dilakukan isolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri.

“Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya,” tegas Walikota.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :