Tikam Sugimin, Pria Berinisial MR Diciduk Personil Gabungan Polresta Deli Serdang

oleh -203 views
oleh
Tikam Sugimin, Pria Berinisial MR Diciduk Personil Gabungan Polresta Deli Serdang
Tikam Sugimin, Pria Berinisial MR Diciduk Personil Gabungan Polresta Deli Serdang
banner 950x300

SBO, DELI SERDANG – Beberapa jam usai menikam Sugimin (53), Minggu 5 Maret 2023 sekira pukul 02.30 WIB, seorang pria berinisial MR (23) warga Dusun III, Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang diciduk personil gabungan yakni Unit Reskrim Polsek Galang dan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Informasinya, MR ditangkap atas dasar Laporan Polisi tertanggal 04 Maret 2023 atas Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 18.30 WIB di halaman depan rumah korban (Sugimin, red) di Dusun III Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Adapun kejadian itu berawal, saat korban (Sugimin, red) baru pulang dari warung membeli rokok.

Tiba-tiba, pelaku (MR, red) datang dan langsung menikam Sugimin dengan pisau yang sudah dibawanya.

Akibatnya, Sugimin mengalami luka dan mengeluarkan darah yang cukup banyak pada pipi sebelah kanan, perut dan punggung belakang dekat ketiak kanan.

Usai menikam Sugimin, pelaku (MR, red) lari meninggalkan korban yang sudah berlumuran darah dan tidak berdaya.

Kemudian, dengan keadaan tidak sadarkan diri, Sugimin  langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya ke RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dan kemudian di rujuk ke RS Grand Med Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.

Selanjutnya, anak Sugimin melaporkan kejadian yang menimpa Sugimin itu ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan dan menanggapi pengaduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Galang bersama Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung  melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Minggu 05 Maret 2023 sekira pukul 02.30 WIB, pelaku MR berhasil diamankan petugas.

Saat itu  pelaku berada di rumah abangnya di Gang Malinda Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Kepada petugas, MR mengakui perbuatannya yang selanjutnya petugas membawa pelaku MR ke Polsek Galang  guna pemeriksaan lebih lanjut .

Terkait itu, kepada wartawan, Kapolsek Galang (AKP PS Simbolon, SH) membenarkan penangkapan itu.

Menurut Kapolsek Galang, berdasarkan pemeriksaan, penikaman itu dikarenakan MR merasa sakit hati atas perkataan korban (Sugimin, red).

Walaupun begitu, ungkap Kapolsek Galang, pihaknya (Polsek Selang, red) masih melakukan proses penyelidikan yang selanjutnya melengkapi berkas-berkasnya guna proses penyidikan lebih lanjut. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sekali-sekali, tertawakanlah diri kita sendiri. Itu ada baiknya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :