SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –
Akhirnya, seorang warga harus gigit jari, karena tidak dapat mencoblos surat suara saat Pemilihan Umum (Pemilu).
Saat itu, tepatnya di hari Pemilu 2024 yang digelar Rabu 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, seorang warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang bernama Sendi Tri Fathin Barus mengaku, dirinya tidak diperboleh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos surat suara Pemilu di TPS 18, Jalan Kelapa Sawit, Desa’ Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Alasannya, ungkap Sendi, karena dirinya belum atau tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Padahal, ungkap Sendi lagi, dirinya sudah berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP.