Selanjutnya, melalui telepon selular, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Asahan yang juga Kades Silo Maraja, Kecamatan Setia Janji (Khaidir Butar-Butar) mengungkapkan, apa yang dilakukan Kades Kapias Batu VIII yang tidak memasang plank informasi penggunaan APBDes di Kantor Desa Kapias Batu VIII itu, tidak benar alias salah.
“Apapun alasannya, setiap Pemerintah desa wajib membuat Papan pengumuman pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Dana Desa maupun Dana desa dan di tempel atau dipajangkan didepan kantor desa,dimana tempat yang dapat diakses masyarakat atau dilihat masyarakat dengan jelas,” ungkap Khaidir Butar-Butar.
Walaupun Kades Kapias Batu VIII adalah anggota APDESI Kabupaten Asahan, Khaidir Butar-Butar menambahkan, saya selaku Ketua APDESI Kabupaten Asahan, tidak membenarkan tindakan Kades Kades Kapias Batu VIII itu, karena setiap Bimtek selalu di beritahu agar memasang plank informasi penggunaan APBDes di depan kantor desa masing masing sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran dana desa dan dana desa setiap tahun.
Ungkapan yang sama juga diungkapkan Kabid Pemerintah Desa (Didit Prasetyo) yang dalam hal ini menegaskan, apapun alasannya, tindakan
Kades Kapias Batu VIII yang tidak memasang plank informasi penggunaan APBDes itu, tetap salah dan telah menyalahi peraturan.
“Terima kasih informasinya. Nanti, kita akan panggil kepala desanya, pungkas pejabat Kabid di Dinas Dinas Pemberdayaan Dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Asahan itu.
Sedangkan, seorang warga Desa Kapias Batu VIII yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengungkapkan, dari tahun ke tahun belum ada pembangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Kapias Batu VIII.