SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Selain dituding langgar aturan dan tidak transparan dalam mengelola penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Pemerintah Desa (Pemdes) Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang tidak memasang plank informasi penggunaan APBDes itu, juga diduga sarat korupsi untuk memperkaya diri.
Padahal, plank informasi penggunaan APBDes tersebut merupakan bentuk transparansi informasi public, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Sedangkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa mengamanatkan bahwa setiap Pemdes wajib memasang plank informasi dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) setiap tahunnya.
Namun, dengan tidak memasang plank informasi penggunaan APBDes itu, Pemdes Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang dipimpin Kislam selaku kepala desa (Kades) Kapias Batu VIII itu, dinilai telah melanggar aturan yang mengamanatkan untuk pemasangan plank informasi penggunaan APBDes itu.
Terkait itu, Rabu 7 Agustus 2024 sekira jam 10.00 WIB, saat beberapa wartawan menyambangi Kantor Desa Kapias Batu VIII itu, salah seorang kepala dusun yang tidak tidak mau menyebutkan namanya itu mengungkapkan, plank informasi penggunaan APBDes tidak sempat dipasang, karena pekerjaan pembangunan Kantor Desa yang baru aja selesai.
Anehnya, pantauan awak media di Kantor Desa Kapias Batu VIII itu, tidak ada tanda-tanda pekerjaan pembangunan Kantor Desa yang baru selesai pembangunannya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Kades Kapias Batu VIII (Kislam) tidak menjawab panggilan dan pesan singkat WhatsApp (WA).