Tidak Pasang Plank Informasi Penggunaan APBDes, Pemdes Kapias Batu VIII, Asahan Dituding Langgar Aturan Dan Sarat Korupsi

oleh -362 views
oleh
Kantor Desa Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan
Kantor Desa Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Selain dituding langgar aturan dan tidak transparan dalam mengelola penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Pemerintah Desa (Pemdes) Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang tidak memasang plank informasi penggunaan APBDes itu, juga diduga sarat korupsi untuk memperkaya diri.

Padahal, plank informasi penggunaan APBDes tersebut merupakan bentuk transparansi informasi public, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Sedangkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa mengamanatkan bahwa setiap Pemdes wajib memasang plank informasi dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) setiap tahunnya.

Namun, dengan tidak memasang plank informasi penggunaan APBDes itu, Pemdes Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang dipimpin Kislam selaku kepala desa (Kades) Kapias Batu VIII itu, dinilai telah melanggar aturan yang mengamanatkan untuk pemasangan plank informasi penggunaan APBDes itu.

Terkait itu,  Rabu 7 Agustus 2024 sekira jam 10.00 WIB, saat beberapa wartawan menyambangi Kantor Desa Kapias Batu VIII itu, salah seorang kepala dusun yang tidak tidak mau menyebutkan namanya itu mengungkapkan, plank informasi penggunaan APBDes tidak sempat dipasang, karena pekerjaan pembangunan Kantor Desa yang baru aja selesai.

Anehnya, pantauan awak media di Kantor Desa Kapias Batu VIII itu, tidak ada tanda-tanda pekerjaan pembangunan Kantor Desa yang baru selesai pembangunannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Kades Kapias Batu VIII (Kislam) tidak  menjawab panggilan dan pesan singkat WhatsApp (WA).

Selanjutnya, melalui telepon selular, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Asahan yang juga Kades Silo Maraja, Kecamatan Setia Janji (Khaidir Butar-Butar) mengungkapkan, apa yang dilakukan Kades Kapias Batu VIII yang tidak memasang plank informasi penggunaan APBDes di Kantor Desa Kapias Batu VIII itu, tidak benar alias salah.

“Apapun alasannya, setiap Pemerintah desa wajib membuat Papan pengumuman pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Dana Desa maupun Dana desa dan di tempel atau dipajangkan didepan kantor desa,dimana tempat yang dapat diakses masyarakat atau dilihat masyarakat dengan jelas,” ungkap Khaidir Butar-Butar.

Walaupun Kades Kapias Batu VIII adalah anggota APDESI Kabupaten Asahan, Khaidir Butar-Butar menambahkan, saya selaku Ketua APDESI Kabupaten Asahan, tidak membenarkan tindakan Kades Kades Kapias Batu VIII itu, karena setiap Bimtek selalu di beritahu agar memasang plank informasi penggunaan APBDes di depan kantor desa masing masing sebagai bentuk  pertanggungjawaban anggaran dana desa dan dana desa setiap tahun.

Ungkapan yang sama juga diungkapkan Kabid Pemerintah Desa (Didit Prasetyo) yang dalam hal ini menegaskan, apapun alasannya, tindakan

Kades Kapias Batu VIII yang tidak memasang plank informasi penggunaan APBDes itu, tetap salah dan telah menyalahi peraturan.

“Terima kasih informasinya. Nanti, kita akan panggil kepala desanya, pungkas pejabat Kabid di Dinas Dinas Pemberdayaan Dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Asahan itu.

Sedangkan, seorang warga Desa Kapias Batu VIII yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengungkapkan, dari tahun ke tahun belum ada pembangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Kapias Batu VIII.

“Lihatlah, pinomat riol didepan rumah kami saja tidak dibuatnya. Apabila hujan satu hari, air akan masuk ke dalam rumah kami dan kamipun tidak pernah tau ke mano sajo duit itu dibuatnya, ungkap warga itu dengan logat Tanjung Balai.

Selanjutnya, saat ditemui di kantornya Jalan Rivai, Kisaran, Ketua LSM Barabas Kabupaten Asahan (Alek Margolang) menduga Pemdes Kapias Batu VIII yang dipimpin Kislam selaku kepala desa (Kades) Kapias Batu VIII itu, sarat dengan korupsi.

Menurut Alek Margolang, dengan tidak di buatnya papan pengumuman penggunaan anggaran dana desa maupun dana desa di depan kantor desa, dapat diduga ada dana yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi yang ditutupi agar masyarakat tidak mengetahuinya.

Karena itu, tegas Alek Margolang mengakhiri, masyarakat sudah dapat melaporkan kepala desanya ke aparat hukum. (SBO-14 Agustua Panggabean)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan keliru mengira tikungan di jalan kehidupan sebagai akhir dari jalan itu sendiri.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :