SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Tidak lebih dari 24 jam, terduga pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa di Mapolresta Deli Serdang, Senin 29 April 2024 lalu itu, akhirnya di ciduk personil Polresta Deli Serdang.
Saat itu, terduga pelaku penganiayaan yang diketahui berinisial RF (25) itu diciduk personil Polres Deli Serdang, Senin 29 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Simpang Jalan Pantai Labu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang setelah menganiaya para mahasiswa, Senin 29 April 2024 pukul 13.00 WIB di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupetan Deli Serdang tepatnya di Simpang Tangsi yang saat itu hendak berunjuk rasa di Mapolresta Deli Serdang.
Kepada petugas, terduga pelaku (RF) mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Adapun kejadian penganiayaan itu diketahui berawal saat terduga pelaku (RF) mengendarai sepeda motor dan melihat ada perdebatan mahasiswa dengan orang lain.