SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Tidak lebih dari 24 jam, terduga pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa di Mapolresta Deli Serdang, Senin 29 April 2024 lalu itu, akhirnya di ciduk personil Polresta Deli Serdang.
Saat itu, terduga pelaku penganiayaan yang diketahui berinisial RF (25) itu diciduk personil Polres Deli Serdang, Senin 29 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Simpang Jalan Pantai Labu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang setelah menganiaya para mahasiswa, Senin 29 April 2024 pukul 13.00 WIB di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupetan Deli Serdang tepatnya di Simpang Tangsi yang saat itu hendak berunjuk rasa di Mapolresta Deli Serdang.
Kepada petugas, terduga pelaku (RF) mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Adapun kejadian penganiayaan itu diketahui berawal saat terduga pelaku (RF) mengendarai sepeda motor dan melihat ada perdebatan mahasiswa dengan orang lain.
Selanjutnya, terduga pelaku (RF) pun berhenti dan langsung menganiaya para korban yaitu mahasiswa yang akan berunjuk rasa di Mapolresta Deli Serdang.
Atas penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku (RF) itu, beberapa mahasiswa yang dalam hal ini akan berunjuk rasa di Mapolresta Deli Serdang itu pun mengalami luka yang diantaranya :
- Iskandar Muda Harahap mengalami luka memar dibagian pelipis mata sebelah kanan dan bibir mengalami luka robek.
- Muhamad Tahan mengalami memar di samping mata pipi sebelah kanan dan mengalami luka di bagian bibir.
- Rahmansyah Putra Sirait bagian kening mengalami luka bengkak, tangan kanan dan kiri mengalami luka gores
Sementara itu, untuk mengungkap seluruh kronologi peristiwa dan motif di balik tindakan penganiayaan tersebut, Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol Risqi Akbar, SIK, MH) mengungkapkan, kini terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu, tindakan penganiayaan merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat kepolisian.
Untuk itu, tegas Kompol Risqi Akbar, kepolisian mengingatkan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, kepada masyarakat, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu menghimbau untuk selalu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan adil.
“Dengan begitu, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dapat tetap terjaga dengan baik,” pungkas Kompol Risqi Akbar. (rel/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang