,

Tidak Ikuti Test Wawancara, Seorang Calon PKD Pulo Bandring Lolos Verifikasi Dan Dinyatakan Lulus

oleh -311 views
oleh
Tidak Ikuti Test Wawancara, Seorang Calon PKD Pulo Bandring Lolos Verifikasi Dan Dinyatakan Lulus
Tidak Ikuti Test Wawancara, Seorang Calon PKD Pulo Bandring Lolos Verifikasi Dan Dinyatakan Lulus
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Diduga tidak mengikuti test wawancara, seorang calon PKD Panwaslu Kelurahan/Desa) di Desa Pulo Bandring lolos verifikasi dan dinyatakan lulus.

Padahal, sebagaimana diatur Pasal 110 UU No 17 Tahun 2017 jelas dinyatakan bahwa dalam perekrutan PKD, Panwas Kecamatan harus terlebih dahulu melakukan penelitian berkas setiap calon PKD.

Setelah dilakukan penelitian dan verifikasi berkas maka masuk tahap menentukan, yaitu wawancara.

Dan setiap calon PKD harus mengikuti tahap wawancara.

Menanggapi itu, melalui pesan WhatsApp (WA), Sumi (54), Ketua Panwas Kecamatan Pulo Bandring, menyatakan, pihaknya (Panwas Kecamatan Pulo Bandring, red) sudah mengikuti tahapan demi tahapan sesuai dengan petunjuk teknis dari Bawaslu Asahan dalam perekrutan Pengawas Desa Pulo Bandring.

Sementara itu, saat Suwanda (48), seorang calon PKD dari Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring bercerita soal proses perekrutan untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut PKD itu diketahui, selain lolos verifikasi serta dinyatakan lulus, seorang calon PKD Pulo Bandring yang tidak mengikuti test wawancara itu, akan dilantik menjadi PKD di Desa Pulo Banding.

Menurut Suwanda, seorang calon Panwaslu di Desa Pulobandring yang tidak mengikuti test wawancara dan lolos verifikasi serta dinyatakan lulus itu, bernama Adi Iwan.

Dalam hal ini, Suwanda mengungkapkan, Adi Iwan tidak mengikuti tes wawancara itu dikarenakan Adi Iwan melihat istrinya (Adi Iwan, red) operasi di salah satu rumah sakit di Medan.

Menanggapi itu, secara terpisah, Dariono (56), mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Pulobandring  pada Pemilu Pilpres dan legislatif 2024 mengungkapkan, setiap calon Pengawas Desa maupun kelurahan harus menjalani beberapa tahap administrasi.

Menurut Dariono, setelah semua berkas administrasi dinyatakan lulus, para calon Pengawas Desa maupun kelurahan juga harus mengikuti dan lulus di tahap akhir, yakni wawancara.

Dalam hal ini, Dariono menegaskan,  pada tahap akhir itu, setiap calon Pengawas Pemilu Desa/ kelurahan wajib mengikuti tahap akhir untuk wawancara.

“Kalau tidak ikut wawancara, berarti si calon itu dinyatakan tidak lulus,” tegas mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Pulobandring  pada Pemilu Pilpres dan legislatif 2024 itu.

Terkait masalah calon Pengawas Desa Pulo Bandring bernama Adi Iwan yang diduga tidak mengikuti wawancara, karena harus melihat istrinya operasi di Medan yang lolos verifikasi dan dinyatakan lulus itu, Dariono mengungkapkan, tidak ada keistimewaan kepada calon itu (Adi Iwan,red).

“Kalau tidak ikut wawancara, berarti dengan otomatis tidak lulus dan dinyatakan mundur,” tegas mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Pulobandring  pada Pemilu Pilpres dan legislatif 2024 itu lagi.

Saat ditanya kenapa hal tersebut bisa terjadi, Dariono mengaku, tidak tahu.

“Apa ada sesuatu yang dilihat ketua Panwas Pemilukada yang baru ini?”, ucap Dariono bertanya.

Dalam hal ini, bila kejadian itu terjadi di saat dirinya (Dariono, red) menjabat Ketua Panwaslu Kecamatan Pulobandring  pada Pemilu Pilpres dan legislatif 2024, Dariono menegaskan, dirinya sudah langsung memutuskan calon Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan seperti Adi Iwan itu, tidak lulus.

Untuk diketahui, merupakan bagian dari perekrutan untuk menjadi PKD di daerahnya, Selasa 28 Mei 2024 lalu, Kecamatan Pulo Bandring gelar wawancara kepada calon PKD di 10 desa. (SBO-14)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Terangilah hidup kita dengan menerangi hidup orang lain.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :