
Ironisnya, walaupun air bersih/minum yang didapat masyarakat pelanggan itu menetes bahkan tidak berjalan sama sekali, PDAM Tirta Kualo dibawah pimpimnan Zuhdi Gobel yang dilantik menjadi Direktur defenitif PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, periode 2020-2024, Senin (21/9/2020) lalu itu, tetap saja mewajibkan para pelanggan untuk membayarkan tagihan air bersih/minum setiap bulannya.
Anehnya, masyarakat pelanggan perusahaan air minum milik Pemko Tanjungbalai itu, tetap saja membeli air bersih/minum dari yang lain.
Hal tersebut, tegas Rafiqi Hilmi, sangat meresahkan masyarakat pelanggan PDAM Tirta Kualo.
Terkait kapasitas dan layanan PDAM di Indonesia, ungkap Korda PEMA Kota Tanjungbalai (Rafiqi Hilmi) mengakhiri penuturannya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dijelaskan tentang kesatuan sarana dan prasarana air minum.