-
Air PDAM Tirta Kualo, Menetes Bahkan Tidak Jalan
Satyabhaktionline.com | TANJUNGBALAI – Dinilai tidak becus sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo dalam mengelola dan memberikan pelayanan kebutuhan air bersih/minum kepada para pelanggan di Kota Tanjungbalai, Plt Walikota Tanjungbalai (H.Waris Tholib S.Ag, MM) diminta untuk segera mencopot (memecat, red) Zuhdi Gobel dari jabatannya sebagai Dirut PDAM Tirta Kualo.
Demikian ditegaskan Koordinator Daerah (Korda) Pemuda Masyarakat (PEMA) Kota Tanjungbalai (Rafiqi Hilmi), kepada awak media ini.
Menurut Rafiqi Hilmi yang akrab disapa Kiting itu, selaku pelanggan PDAM Tirta Kualo, hingga kini masyarakat Kota Tanjungbalai mengeluhkan pelayanan dan ketersediaan air bersih/minum yang dikelola perusahaan air minum milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai itu.
Hal tersebut, ungkap Korda PEMA Kota Tanjungbalai itu, dapat dilihat dari kinerja Zuhdi Gobel yang salahsatunya mendistribusikan air bersih/minum kepada masyarakat selaku pelanggan perusahaan air minum milik Pemko Tanjungbalai itu, kerap sekali menetes bahkan tidak berjalan kepada masyarakat pelanggan PDAM Tirta Kualo.
Ironisnya, walaupun air bersih/minum yang didapat masyarakat pelanggan itu menetes bahkan tidak berjalan sama sekali, PDAM Tirta Kualo dibawah pimpimnan Zuhdi Gobel yang dilantik menjadi Direktur defenitif PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, periode 2020-2024, Senin (21/9/2020) lalu itu, tetap saja mewajibkan para pelanggan untuk membayarkan tagihan air bersih/minum setiap bulannya.
Anehnya, masyarakat pelanggan perusahaan air minum milik Pemko Tanjungbalai itu, tetap saja membeli air bersih/minum dari yang lain.
Hal tersebut, tegas Rafiqi Hilmi, sangat meresahkan masyarakat pelanggan PDAM Tirta Kualo.
Terkait kapasitas dan layanan PDAM di Indonesia, ungkap Korda PEMA Kota Tanjungbalai (Rafiqi Hilmi) mengakhiri penuturannya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dijelaskan tentang kesatuan sarana dan prasarana air minum.
“Adapun pada PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM itu dijelaskan, air sebagai kebutuhan hidup manusia menjadi salah satu aspek yang harus terpenuhi,” pungkas Rafiqi Hilmi.***
Penulis : Darmawan Marpaung
Editor/Publish : Antonius Sitanggang