SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Hingga kini, personil Polresta Deli Serdang, khususnya Satuan Reserse (Satres) Narkoba, terus “perang” dengan kejahatan narkotika.
Kini, Rabu 17 April 2024, personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap serorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Informasinya, terduga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diketahui berinisial RA (34) warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap di Tanjung Morawa.
Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK membenarkan adanya penangkapan atas terduga pelaku kejahatan narkotika itu.