Sedangkan seluruh barang bukti narkoba yang disita itu, diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terkait itu, Sabtu (4/1), Kapolda Sumut (Irjen Pol Whisnu Hermawan) melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) mengungkapkan, adapun lima lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba yang digrebek itu yakni, tiga lokasi berada di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dan dua lokasi lainnya terletak di Desa Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, penggerebekan lokasi itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut.
Sedangkan terkait operasi gabungan itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, operasi gabungan itu merupakan langkah progresif dan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba yang dalam hal ini Polri dan TNI akan terus berkoordinasi dan bersinergi untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.