SATYA BHAKTI ONLINE | DUA KOTO, PASAMAN [SUMBAR] –
Guna mengantisipasi penyakit gangguan ginjal akut terhadap anak-anak yang kini banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, Polsek Dua Koto, Polres Pasaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan koordinasi dengan Kepala Puskesmas Simpang Tonang Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.
Saat itu, Sabtu 22 Oktober 2022, Kapolsek Dua Koto, Polres Pasaman, Polda Sumbar (Ipda Antoni Hasibuan SH) bersama personil berkordinasi terkait
sirup yang mengandung zat berbahaya yang dalam hal ini diduga penyebab penyakit gangguan ginjal akut terhadap anak-anak itu.
Adapun hasil koordinasi tersebut, Kepala Puskesmas (Kapus) Simpang Tonang (Aisyah, Str.Keb) menuturkan, selama ini, Puskesmas Simpang Tonang belum ada menemukan atau merawat pasien gagal ginjal, baik itu anak balita maupun orang dewasa.
Terkait sirup yang mengandung zat berbahaya yang dalam hal ini diduga penyebab penyakit gangguan ginjal akut terhadap anak-anak itu, Kapus Simpang Tonang (Aisyah) menegaskan, Puskesmas Simpang Tonang tidak ada lagi menyediakan atau memberikan resep obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
Adapun sirup yang diketahui mengandung zat berbahaya itu, tutur Aisyah, yakni sirup yang mengandung Ethylene Glicol(EG), Diethylene Glycol(DEG), Ethylene Glycol Butly Ether(EGBE) yang kesemuanya itu metupakan zat yang diketahui sebagai penyebab timbulnya penyakit ginjal.
Sementara itu, tutur Kapus Simpang Tonang (Aisyah), adapun obat-obat yang mengandung zat Ethylene Glycol (EG), telah ditarik oleh BPOM dan tidak boleh dijual yang diantaranya :
- Termorex yang di produksi oleh KONIMEX.
- Flurin DMP Dirup yang di produksi PT.YORINDO FARMATAM.
- Unibebi Cough Sirup yang di produksi Universal Faramaceeutcal Industries.
- Unibebi Demam Sirup yang di produksi Universal Faramaceeutcal Industries.
- Unibebi Demam Drops yang di produksi Universal Paramaceeutcal Industries.
Walaupun begitu, tutur Kapus Simpang Tonang itu, tidak tertutup kemungkinan obat sirup yang mengandung ketiga zat tersebut masih ada beredar di took-toko obat.
Usai melaksanakan koordinasi dengan Kepala Puskesmas Simpang Tonang, Kapolsek Dua Koto (Ipda Antoni Hasibuan) bersama personil langsung mengunjungi toko obat berizin “Mus’adah Farma ” yang berada di Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto.
Hasilnya, Kapolsek Dua Koto (Ipda Antoni Hasibuan) bersama personil tidak menemukan obat sirup yang mengandung zat berbaya sebagaimana yang tersebut diatas di jual di toko obat itu. [***]
Jurnalis : Eddi Gultom
Editor/Publish : Antonius Sitanggang